JAKARTA | Di tengah penyesuaian jam kerja selama Ramadan 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) tetap berjalan guna menjaga kemudahan akses masyarakat dalam mengurus sertipikat dan layanan pertanahan lainnya.
Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat masih dapat memanfaatkan layanan pertanahan pada Sabtu dan Minggu selama bulan suci, meskipun terdapat pengaturan waktu operasional yang lebih singkat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan layanan akhir pekan tetap dibuka sebagai bentuk komitmen pelayanan publik yang tidak terhenti selama Ramadan.
“Di bulan suci Ramadan masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan pertanahan di hari Sabtu dan Minggu tetap kami layani seperti biasa lewat PELATARAN,” ujarnya di Kantor ATR/BPN, Jumat (20/2/2026).
Saat ini, program PELATARAN telah tersedia di 107 Kantor Pertanahan di berbagai daerah. Layanan diprioritaskan pada kantor pertanahan di ibu kota provinsi serta unit kerja dengan volume layanan rata-rata di atas 2.000 berkas per bulan.
Selama Ramadan, loket pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Masyarakat dapat mengajukan permohonan maupun mengambil produk layanan secara langsung tanpa melalui perantara atau kuasa.
“Loket pelayanan dibuka untuk penerimaan permohonan dan penyerahan produk layanan yang diajukan langsung oleh pemilik tanah,” jelas Shamy.
Kebijakan ini diharapkan membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja, sekaligus menjaga kelancaran proses administrasi pertanahan agar tetap berjalan optimal selama Ramadan.
Selain layanan tatap muka, ATR/BPN juga menyediakan kanal informasi dan pengaduan resmi melalui Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 serta aplikasi digital untuk memantau layanan dan informasi pertanahan.
ATR/BPN menegaskan akan terus menghadirkan pelayanan yang adaptif, cepat, dan transparan, termasuk pada periode hari besar keagamaan, sehingga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi tanpa hambatan. (*)


















