banner 728x250
News  

Ratusan Pedagang Pasar Wanguk Gelar Aksi Masa Tolak Revitalisasi Pasar 

banner 120x600
banner 468x60

Kerikil, Indramayu – Ratusan pedagang pasar Wanguk gelar aksi damai di depan kantor Kuwu Kedungwungu Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Kamis (7/8/2025).

Sempat diwarnai kericuhan antara para peserta aksi dan aparat keamanan saat para peserta aksi hendak memaksa masuk ke halaman kantor Kuwu Kedungwungu namun dihalangi aparat yang berjaga di pintu gerbang. Tak ayal lagi aksi saling dorong pun terjadi namun segera bisa dilerai saat aparat keamanan bernegosiasi dengan para koordinator aksi untuk mempersilahkan perwakilan mereka masuk dan berdialog difasilitasi oleh Camat, Kapolsek, Danramil dan Kabag OPS Polres Indramayu, namun Kuwu Desa Kedungwungu tidak terlihat kehadirannya.

banner 325x300

Dikatakan Edi Mangungopo, salah seorang koordinator aksi, tujuan aksi tersebut agar Peraturan Kuwu (Perwu) tentang pengelolaan pasar desa, sewa lahan dan kontrak kios, los, lapak dan lemprakan serta Keputusan Kuwu tentang pembentukan panitia revitalisasi pasar Desa Kedungwungu tahun 2025 dicabut karena dianggap tidak sesuai dengan kondisi perekonomian masyarakat terutama para pedagang pasar yang saat ini masih mengalami kesulitan. Dirinya pun meminta agar dilakukan audit khusus tentang pengelolaan pasar desa.

“Hasil kesepakatan dengan Forkopimcam usai dilakukan dialog, kami akan menempuh langkah – langkah administratif agar segera dilakukan audiensi kembali sampai menemukan kesepakatan bersama, namun mengenai Peraturan Kuwu dan Keputusan Kuwu tahun 2025 harus dicabut. Apabila tidak, kami akan terus melakukan aksi bahkan bisa lebih besar lagi,” ungkapnya.

Sementara itu, Uus Wuspito, Camat Anjatan usai berdialog dengan perwakilan peserta aksi  menyampaikan, persoalan antara pedagang pasar dan Pemdes Kedungwungu sudah sering diupayakan agar mendapatkan titik temu, namun masih belum ada kesepakatan yang dicapai oleh kedua belah pihak.

Menurutnya, aksi tersebut dipicu adanya rencana pembongkaran pasar yang  akan dilakukan pada hari itu, sesuai surat himbauan tentang relokasi dan revitalisasi/pembangunan pasar Wanguk Desa Kedungwungu yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintahan Desa Kedungwungu tertanggal 29 Juli 2025. Dalam surat imbauan tersebut, dijadwalkan 7 Agustus 2025 akan dilaksanakan pembongkaran pasar dan akan langsung dilaksanakan pembangunan dengan jadwal waktu selama 6 bulan.

“Kami akan fasilitasi keinginan para pedagang, dan sudah ada jaminan dari pihak Polres Indramayu tidak akan ada pembongkaran pasar selama berpotensi konflik, itu diskresi dari pihak kepolisian untuk bisa menghentikan. Direntang waktu hingga kondisi benar – benar kondusif, kami Forkopimcam akan berkoordinasi dengan pihak terkait ditingkat Kabupaten semoga bisa berjalan lebih cepat dan segera ada solusi agar Desa Kedungwungu kembali kondusif,” ucap Camat Anjatan.

Usai perwakilan masa aksi melakukan dialog dengan Forkopimcam, masa pun akhirnya membubarkan diri dengan tertib. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *