banner 728x250

Rekonstruksi Pembunuhan Putri Apriyani, Sempat Diwarnai Kericuhan

Rekonstruksi Pembunuhan Putri Apriyani, Sempat Diwarnai Kericuhan

banner 120x600
banner 468x60

Kerikil, Indramayu – Rekonstruksi kasus pembunuhan Putri Apriyani (24) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terbakar di kamar kos Afrida 4 Desa Singajaya Indramayu yang dibunuh oleh kekasihnya, Alvian Maulana Sinaga, seorang mantan anggota Polres Indramayu yang beberapa waktu lalu diberhentikan dengan tidak hormat di lapangan tembak Polres Indramayu, Jum’at (12/9/2025) sempat diwarnai kericuhan.

Kericuhan tersebut terjadi pasca-rekonstruksi. Hal itu terjadi saat beberapa anggota keluarga korban berusaha menerobos barisan polisi hendak menghampiri tersangka Alvian yang akan menaiki mobil tahanan dan meninggalkan Mapolres Indramayu. Beruntung petugas bisa mengendalikan situasi.

banner 325x300

Tamsin, paman korban mengaku kecewa lantaran rekonstruksi digelar tertutup bahkan ada petugas yang sempat menendang pihak keluarga.

“Kenapa kita tidak bisa melihat rekonstruksi secara langsung? selama ini pelaku kayak diperlakukan dimanja, berbeda dengan pelaku pembunuhan yang lain,” ujar Tamsil kepada awak media dengan nada geram.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Toni RM menyampaikan bahwa pihak keluarga merasa kecewa sebab Alvian sementara ini hanya dikenakan pasal 338 KUHP, dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara. Menurutnya, tersangka sangat layak untuk dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

“Ketika Alvian bangun sekitar pukul 04.30 WIB (9/8/2025), dia ingin membunuh Putri karena kalau tidak dibunuh nanti Putri bangun tidur pasti menagih uang miliknya yang sudah digunakan Alvian. Ini sudah jelas pembunuhan uang direncanakan. Kami menuntut Kapolres segera menetapkan Alvian dengan pasal 340 KUHP, dengan hukuman minimal penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” tegas Toni. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *