JAKARTA | Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di tengah kompleksitas kejahatan korupsi yang kian canggih, lembaga antirasuah berhasil mengembalikan Rp1,531 triliun uang negara ke kas negara—angka fantastis yang mencetak rekor tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Capaian ini melonjak drastis hingga 107 persen dibandingkan tahun 2024, yang mencatatkan pemulihan aset sebesar Rp739,6 miliar. Angka tersebut sekaligus menegaskan bahwa perang melawan korupsi tak hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga soal mengembalikan apa yang dirampas dari rakyat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, keberhasilan ini ditopang oleh strategi pengelolaan barang sitaan dan rampasan yang lebih agresif dan terukur. Aset hasil kejahatan korupsi tidak dibiarkan mengendap, melainkan dimanfaatkan melalui mekanisme hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) untuk kementerian dan lembaga.
“Pemulihan aset menjadi wajah konkret pemberantasan korupsi. Negara bukan hanya menindak, tapi juga mendapatkan kembali haknya,” kata Setyo dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Jumat (30/1/2026).
Tak kalah mencolok, KPK juga mencatat keberhasilan menyelamatkan aset pemerintah daerah senilai Rp122,10 triliun sepanjang 2025. Nilai tersebut berasal dari penagihan piutang pajak serta penyelamatan aset daerah, termasuk penertiban fasilitas sosial dan fasilitas umum yang selama ini kerap luput dari pengawasan.
Dari sisi penegakan hukum, KPK tetap aktif menangani ratusan perkara. Sepanjang 2025, suap dan gratifikasi masih menjadi pola kejahatan korupsi yang paling dominan. Namun, tantangan ke depan dinilai semakin berat dengan munculnya praktik korupsi digital dan lintas negara, termasuk pemanfaatan aset kripto.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan, penguatan teknologi dan kualitas sumber daya manusia menjadi kebutuhan mendesak agar penindakan tetap relevan dengan perkembangan zaman.
Komisi III DPR RI pun memberikan apresiasi atas kinerja KPK, khususnya dalam aspek pemulihan aset. DPR menilai, pengembalian kerugian negara merupakan indikator penting keberhasilan pemberantasan korupsi karena dampaknya langsung dirasakan oleh publik.
Dengan capaian tersebut, KPK menatap 2026 dengan target lebih besar: memperkuat pencegahan, menajamkan penindakan, dan memastikan setiap rupiah hasil korupsi tidak lagi bersembunyi dari hukum. (IP)


















