Kerikil.id | Indramayu — Di tengah tantangan keuangan daerah yang semakin ketat, DPRD Kabupaten Indramayu mulai menata ulang arah birokrasi agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa membebani anggaran daerah secara berlebihan.
Langkah tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu terkait penyampaian hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu, Kamis (7/5/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Indramayu itu dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Indramayu, Forkopimda, serta sejumlah elemen masyarakat. Suasana rapat berlangsung serius ketika pembahasan menyentuh kondisi fiskal daerah dan efektivitas birokrasi di tengah penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Anggota Bapemperda DPRD Indramayu, Bhisma Panji Dhewanthara, S.Si., Apt., mengatakan penyesuaian struktur perangkat daerah menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
Menurut Bhisma, perubahan struktur organisasi bukan sekadar perampingan birokrasi, tetapi juga langkah untuk memastikan seluruh urusan pemerintahan tetap berjalan maksimal dan pelayanan publik tetap terjaga.
“Penataan kelembagaan harus dilakukan berdasarkan pemetaan urusan pemerintahan, beban kerja, serta kebutuhan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan utama dalam penataan perangkat daerah adalah tingginya proporsi belanja pegawai dalam APBD Kabupaten Indramayu. Berdasarkan data APBD murni Tahun Anggaran 2025, belanja pegawai tercatat mencapai sekitar 36,99 persen dari total belanja daerah.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian agar pengelolaan anggaran daerah tetap sehat dan berkelanjutan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah juga menghadapi penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Jika sebelumnya pendapatan transfer tercatat sekitar Rp2,684 triliun, pada tahun anggaran berikutnya turun menjadi sekitar Rp2,335 triliun atau berkurang sekitar Rp348,7 miliar.
Menurut Bhisma, penurunan kapasitas fiskal menjadi alasan penting perlunya penyesuaian perangkat daerah, termasuk melalui penggabungan maupun perampingan organisasi agar lebih selaras dengan kemampuan keuangan daerah.
“Harapannya, melalui Raperda ini akan tercipta kelembagaan perangkat daerah yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” katanya.
Ia menambahkan, penataan perangkat daerah juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya terkait pengendalian belanja pegawai agar tetap proporsional dan berkelanjutan.
Di balik pembahasan struktur organisasi tersebut, tersimpan harapan agar birokrasi di Kabupaten Indramayu semakin adaptif menghadapi tantangan zaman tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penataan organisasi perangkat daerah itu diharapkan tidak hanya mampu mengefisienkan anggaran, tetapi juga mempercepat pelayanan publik dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Diskominfo Indramayu – Diolah Redaksi

