Kerikil.id, Bandung – Di balik hiruk-pikuk distribusi energi bersubsidi, aparat Polda Jawa Barat membongkar praktik penyalahgunaan LPG 3 kilogram yang diduga telah berjalan dalam skala besar. Sebanyak 798 tabung LPG berbagai ukuran serta tiga unit truk colt diesel diamankan dalam operasi yang mengungkap dugaan pemindahan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi untuk dijual secara komersial.
Pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar di wilayah Kabupaten Bandung. Tabung yang disita terdiri dari ukuran 3 kilogram, 5,5 kilogram, dan 12 kilogram, baik dalam kondisi berisi maupun kosong.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu.
“Tabung LPG 3 kilogram adalah barang subsidi pemerintah. Ketika isinya dipindahkan ke tabung non-subsidi dan dijual dengan harga komersial, itu merupakan pelanggaran hukum,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono menegaskan, jumlah barang bukti menunjukkan praktik tersebut tidak dilakukan secara kecil-kecilan.
“Dari banyaknya tabung yang diamankan, terlihat bahwa kegiatan ini dilakukan secara masif dan terorganisir,” katanya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa enam saksi dan melibatkan satu saksi ahli dari Ditjen Migas Kementerian ESDM untuk memperkuat pembuktian unsur pidana. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp 2 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa subsidi energi bukan sekadar komoditas, melainkan hak masyarakat kecil yang dilindungi negara.(*)

