Kerikil.id | Pemerintah menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran hak pekerja menjelang Hari Raya setelah Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Langkah tersebut dilakukan menyusul laporan pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan secara penuh oleh perusahaan.
Sidak pada Selasa (31/3/2026) menjadi respons langsung atas aduan yang masuk melalui Posko THR Keagamaan 2026 Kementerian Ketenagakerjaan, yang dibentuk untuk memastikan pemenuhan hak pekerja menjelang Idul Fitri.
Pengawasan pembayaran THR menjadi perhatian pemerintah setiap tahun karena pelanggaran hak normatif pekerja masih kerap terjadi di berbagai sektor industri, terutama menjelang hari raya keagamaan. Kondisi ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan masih menjadi tantangan serius dalam hubungan industrial di Indonesia.
Dalam dialog bersama manajemen perusahaan, Menaker meminta kewajiban pembayaran THR segera diselesaikan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
“Saya hadir untuk memastikan laporan pekerja benar-benar ditindaklanjuti. THR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan,” ujar Yassierli di lokasi sidak.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan mentoleransi perusahaan yang mengabaikan kewajiban normatif terhadap pekerja, terlebih pada momentum keagamaan yang memiliki makna sosial dan ekonomi penting bagi masyarakat.
Menurutnya, pembayaran THR bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap kontribusi pekerja yang telah menopang aktivitas perusahaan sepanjang tahun.
Kementerian Ketenagakerjaan juga meminta manajemen perusahaan segera menyusun skema penyelesaian pembayaran agar hak pekerja dapat diterima tanpa penundaan lebih lanjut.
Kasus keterlambatan maupun ketidakpatuhan pembayaran THR sendiri setiap tahun menjadi indikator masih lemahnya pengawasan internal perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Pemerintah melalui Posko THR berupaya memperkuat mekanisme pengaduan agar pekerja memiliki akses perlindungan yang lebih cepat dan efektif.
Selain melakukan pengawasan langsung, Kemnaker juga mengingatkan seluruh perusahaan di Indonesia agar mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan pembayaran dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Langkah sidak ini sekaligus menjadi pesan bahwa negara hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pengawas aktif dalam memastikan keadilan hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha tetap berjalan seimbang.
Dengan meningkatnya pengawasan menjelang Hari Raya, pemerintah berharap praktik pelanggaran hak pekerja dapat ditekan serta membangun budaya kepatuhan industri yang lebih berkelanjutan di masa mendatang.
Hingga berita ini ditulis, pihak perusahaan berinisial HSW belum memberikan keterangan resmi terkait hasil sidak tersebut.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Min.co.id

