Kerikil.id, Indramayu– Pelaku pembunuhan keluarga Haji Syahroni di Kelurahan Paoman Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, atas nama Prio menyebutkan tiga nama baru pada sidang perdana dengan agenda Dakwa’an Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (26/02/2026).
Hal ini mengejutkan pengunjung sidang, termasuk penasehat hukum pelaku. Karena setiap proses hukum yang telah dijalani pelaku, keduanya tidak pernah menyebutkan nama baru.
“Mengejutkan, baru tahu ada nama joko tadi, saya nanya Joko ini siapa,” kata Ruslandi Penasehat Terdakwa usai sidang.
Namun, Ruslandi juga menyampaikan pernyataan dari terdakwa harus dipertanggung jawabkan baik secara materil maupun immateriil karena ada konsekuensi hukumnya.
“Ada hal-hal yang harus dipertanggung jawabkan secara hukum, berarti setelah meyebut nama orang lain apakah bisa dipertanggung jawabkan,apa alat buktinya apakah ada chating, apakah ada pembicaraan, ada saksi lain yang melihat. Ini harus dibuktikan, tidak asal menyebut nama, resikonya ada, baik secara materil atau immateriil,” terang Ruslandi.
Disisi lain, pengacara keluarga H.Syahroni, Hery Reang menyampaikan dengan tegas kepada awak media. Pernyataan dari terdakwa yang menyebutkan nama baru, itu diluar dari pokok perkara.
“Kalau tadi ada yang dibacakan oleh Prio pelaku itu tidak ada di BAP, itu dia hanya seperti drama,”kata Hery Reang.
Dari pihak keluarga Almarhum Haji Syahroni sendiri, menuntut pelaku dihukum mati. Dengan alasan hutang nyawa dibayar nyawa.
“Hutang nyawa dibayar nyawa, karena lima orang yang mati harus dihukum mati,” Kata Zulrelvi keluarga Almarhum Haji Syahroni.(Red)

