Kerikil.id | Jawa Tengah – Di balik layar ponsel dan aplikasi kencan daring, sebuah sindikat penipuan internasional diam-diam menjalankan aksinya. Bermodal rayuan, perhatian, dan janji keuntungan investasi, para pelaku menjerat korban hingga rela mengirimkan uang miliaran rupiah.
Namun, perjalanan panjang kejahatan siber itu akhirnya terhenti setelah Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan penipuan online internasional bermodus pig butchering yang beroperasi di wilayah Solo Raya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 39 tersangka yang terdiri dari 28 warga negara Indonesia (WNI), 7 warga negara Nepal, dan 4 warga negara Myanmar. Nilai transaksi yang berhasil diidentifikasi dalam kasus ini mencapai sekitar Rp41,1 miliar.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Senin (1/6/2026). Hadir pula Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah Haryono Agus Setiawan.
“Hari ini kami menggelar ungkap kasus penipuan online dengan modus pig butchering. Penipuan ini dilakukan pelaku dengan kedok membangun hubungan asmara dengan korban, lalu membujuk korban melakukan investasi atau kripto bodong,” ujar Kombes Pol Himawan.
Kasus ini terungkap berawal dari patroli siber yang dilakukan Ditressiber Polda Jateng. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan tujuh lokasi yang digunakan jaringan tersebut, terdiri atas satu kantor perusahaan dan enam rumah kos di wilayah Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo.
Salah satu lokasi utama yang menjadi pusat operasional adalah PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di kawasan Solo Baru, Sukoharjo. Tempat tersebut diduga digunakan sebagai pusat perekrutan pekerja sekaligus markas utama menjalankan aktivitas penipuan.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan aplikasi kencan seperti Tinder, Puf, dan Boo, serta media sosial Facebook untuk mencari calon korban. Setelah berhasil menjalin komunikasi, korban diarahkan ke aplikasi percakapan pribadi dan perlahan dibangun hubungan emosional yang intens hingga muncul rasa percaya.
Untuk memperkuat tipu daya, sindikat ini menggunakan identitas palsu lengkap dengan foto dan video perempuan. Bahkan, mereka mempekerjakan seorang wanita berinisial F yang bertugas menjadi model dan melakukan panggilan video langsung agar korban semakin yakin.
Setelah korban percaya, mereka diarahkan untuk menanamkan dana pada platform investasi kripto palsu melalui situs coverts.net dan www.livetradingcrypto.com. Sistem dalam platform tersebut telah dimanipulasi sehingga seluruh dana yang disetor korban masuk ke jaringan pelaku dan tidak dapat ditarik kembali.
Menurut penyidik, sindikat ini memiliki struktur kerja yang rapi. Terdapat peran leader, model, marketing, hingga asisten marketing. Dari total tersangka, sebanyak 33 orang bertugas sebagai marketing yang mencari dan menjaring korban dari berbagai negara, khususnya warga negara Amerika Serikat.
“Leader memiliki peran penting menyediakan perangkat komunikasi, memberikan arahan operasional, hingga mengendalikan sistem trading agar dana korban tidak bisa ditarik kembali,” jelas Himawan.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial ASC yang diduga menyediakan tempat, sarana, dan fasilitas untuk mendukung aktivitas kejahatan tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan internasional ini diketahui telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Selama hampir satu tahun beroperasi, mereka berpindah-pindah lokasi dan menggunakan empat kantor berbeda untuk menghindari deteksi aparat.
Dari aktivitas ilegal tersebut, sindikat berhasil meraup keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp41,1 miliar dari sedikitnya 133 korban yang sebagian besar merupakan warga negara Amerika Serikat.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita berbagai barang bukti, di antaranya satu papan nama PT Digi Global Konsultan, dokumen perjanjian sewa, buku panduan marketing, tangkapan layar situs investasi kripto, 140 unit telepon seluler, 123 unit komputer, dua laptop, 78 monitor, 54 keyboard, empat televisi, serta satu unit sepeda motor beserta dokumennya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Sementara tersangka yang menyediakan sarana dan tempat dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Karena melibatkan warga negara asing baik sebagai pelaku maupun korban, Polda Jawa Tengah kini berkoordinasi dengan FBI melalui NCB Interpol dan Bareskrim Polri. Penyidik juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana serta Direktorat Jenderal Imigrasi terkait penanganan para WNA yang diamankan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, mengapresiasi keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas warga negara asing yang terlibat tindak pidana.
“Ini adalah contoh nyata WNA yang keberadaannya tidak memberikan manfaat bagi bangsa Indonesia. Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum agar Jawa Tengah bersih dari tindak pidana keimigrasian dan kejahatan lintas negara,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di ruang digital.
“Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring, terlebih jika mulai mengarahkan percakapan pada investasi, trading kripto, atau janji keuntungan yang tidak masuk akal. Literasi digital dan kewaspadaan adalah benteng utama agar tidak menjadi korban kejahatan siber,” pungkasnya.
Penulis: Achmad Suharya
Editor: Redaksi
Sumber: Humas Polda Jawa Tengah – Diolah Redaksi

