Kerikil.id | Majalengka– Polemik dugaan penutupan sebagian aliran Sungai Citangkurak oleh bangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi perhatian berbagai pihak. Video dan foto yang beredar luas di media sosial memperlihatkan adanya konstruksi beton permanen yang diduga menutup badan sungai sepanjang kurang lebih 30 meter dengan lebar sekitar 3 meter.
Tidak hanya itu, di atas bangunan tersebut juga terlihat adanya lapisan aspal hotmix yang diduga digunakan untuk menunjang kebutuhan lahan operasional bangunan dapur SPPG.
Viralnya informasi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terkait dampak yang mungkin timbul terhadap kelancaran aliran air, terutama saat musim hujan.
Menanggapi hal tersebut, Forum Komunikasi Pengelola Daerah Aliran Sungai (FKPDAS) Majalengka meminta seluruh pihak untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut apabila informasi yang beredar terbukti sesuai dengan kondisi di lapangan.
Ketua FKPDAS Majalengka, Taufik Hidayat, mengatakan bahwa saat ini pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga Pemerintah Kabupaten Majalengka sedang berupaya memperbaiki tata kelola lingkungan, termasuk pembenahan saluran sungai dan drainase guna meminimalisasi risiko banjir serta kerusakan lingkungan.
“Yang kami khawatirkan ke depan adalah terjadinya penyumbatan aliran air yang dapat menyebabkan luapan air bahkan banjir di wilayah sekitar,” ujar Taufik.
Menurutnya, setiap pembangunan yang bersentuhan langsung dengan badan sungai harus melalui kajian teknis yang matang agar tidak menimbulkan dampak lingkungan di kemudian hari.
Ia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur, termasuk fasilitas pendukung program pemerintah, tetap harus memperhatikan aspek tata ruang, kelestarian lingkungan, dan keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau agar para pemangku kebijakan lebih bijaksana dalam memberikan izin pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan saluran sungai. Analisis dampak dan aspek teknisnya harus benar-benar diperhitungkan,” katanya.
Taufik menambahkan, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, tata ruang, atau aturan lingkungan hidup, maka proses penegakan hukum perlu dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
“Apabila memang ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Ini penting sebagai pembelajaran agar setiap pembangunan dilakukan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, FKPDAS berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya sekaligus memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Pasalnya, isu yang berkembang saat ini telah memunculkan berbagai pertanyaan publik terkait legalitas pembangunan maupun dampaknya terhadap aliran Sungai Citangkurak.
“Jika memang benar terjadi, tentu perlu ada penjelasan yang terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan,” ujarnya.
Di tengah perhatian publik yang terus meningkat, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola dapur SPPG maupun instansi teknis terkait mengenai status perizinan, kajian teknis, maupun legalitas pembangunan yang menjadi sorotan tersebut.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang lengkap, berimbang, dan sesuai fakta di lapangan.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Video yang beredar di media sosial, hasil penelusuran Redaksi

