Terduga Pelaku Pelecehan Siswa SMP di Haurgeulis Terancam Hukuman Berat
Redaksi Kerikil
Kerikil.id – Indramayu – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa sejumlah siswa SMP di wilayah Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, kini tengah dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu.
Sebanyak tiga siswa laki-laki, didampingi orang tua serta tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Anas & Partners, melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Indramayu dengan nomor laporan LP/B/426/IV/2026/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT. Laporan tersebut menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Fhoto : Tim Kantor Pengacara Anas & Partners
Salah satu kuasa hukum korban, Yusuf Agung Purnama, menyampaikan bahwa dugaan peristiwa tersebut terjadi bermula saat para korban mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pencak silat di lingkungan sekolah dalam rentang waktu 2024 hingga 2026. Terduga pelaku kemudian memperdaya korban dan melakukan aksi bejadnya di tempat tinggalnya.
“Berdasarkan keterangan para korban, peristiwa diduga terjadi lebih dari satu kali. Bahkan ada korban yang saat ini sudah lulus dari sekolah tersebut,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (11/4/2026).
Ia menambahkan, terduga pelaku diduga menggunakan pendekatan psikologis dengan membangun relasi kuasa terhadap korban, sehingga korban merasa takut dan tidak berani menyampaikan kejadian yang dialami.
Kuasa hukum lainnya, Muhammad Ainun Najib Surahman, menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial FN (32) dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana dalam pasal tersebut dapat mencapai 15 tahun penjara hingga pidana seumur hidup apabila terbukti pelaku memiliki relasi kuasa terhadap korban,” jelasnya.
Sebelumnya, terduga sempat diamankan oleh aparat desa setempat dan dibawa ke Polsek Haurgeulis untuk menghindari potensi reaksi warga. Saat ini, yang bersangkutan telah berada di Polres Indramayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dari Polres Indramayu masih melakukan penyelidikan dan belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait perkembangan kasus tersebut.
Pihak kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan memberikan keadilan bagi para korban. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan di lingkungan pendidikan serta perlindungan maksimal terhadap anak dari segala bentuk kekerasan.
Penulis: Redaksi Editor: Redaksi Sumber: Liputan Langsung