CIREBON | Serangan tautan judi online yang membanjiri WhatsApp warga Cirebon akhirnya terkuak. Direktorat Siber Polda Jawa Barat membongkar praktik promosi judi daring bermodus WhatsApp blast dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap dari patroli siber pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas mendeteksi aktivitas mencurigakan berupa distribusi masif link perjudian ke nomor-nomor acak masyarakat melalui sistem berbasis situs setorwa.com dan sebarwa.com.
Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, menyebut salah satu situs yang dipromosikan adalah “Kipas899”, yang disebarkan secara luas melalui ribuan pesan otomatis.
Polisi menetapkan lima tersangka berinisial MAA, AS, W, YK, dan RP. MAA diduga sebagai pengendali utama jaringan. Ia menyewa, mengelola, sekaligus mengatur distribusi akun-akun WhatsApp untuk kepentingan promosi judi online.
Sejak beroperasi pada November 2025, MAA diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp300 juta. Tarif promosi yang dipasang sekitar Rp400 untuk satu kali pengiriman pesan angka kecil yang berubah menjadi besar lewat ribuan pesan yang dikirim setiap hari.
AS dan W bertugas memproduksi akun WhatsApp menggunakan SIM card yang telah diregistrasi. Dengan 24 ponsel yang terhubung ke dua komputer melalui aplikasi mirroring, keduanya mampu membuat sekitar 220 akun per hari.
Sementara YK baru bergabung dua hari sebelum penggerebekan dan belum sempat menikmati hasil. RP diketahui berperan sebagai penyedia ribuan kartu SIM aktif.
Penggerebekan dilakukan di Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Polisi menyita 55 unit ponsel, dua set komputer, perangkat jaringan internet, puluhan kabel USB, ribuan kartu SIM aktif, uang tunai Rp62,6 juta, serta sejumlah perhiasan emas.
Enam saksi dan dua ahli ,ahli pidana serta ahli ITE telah diperiksa untuk memperkuat proses hukum.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam KUHP dan UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Polda Jabar menegaskan perang terhadap kejahatan siber akan terus digencarkan. Praktik perjudian online dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sendi ekonomi dan sosial masyarakat.
“Komitmen kami jelas, Jawa Barat harus bersih dari praktik kejahatan siber,” tegas Hendra. (*)


















