banner 728x250

Tersangka Pembunuh Putri Apriyani Terancam Hukuman Mati 

Tersangka Pembunuh Putri Apriyani Terancam Hukuman Mati 

Oplus_16908288
banner 120x600
banner 468x60

Kerikil.id, Indramayu – Teka – teki penerapan pasal terkait kasus pembunuhan Putri Apriyani (24) yang dibunuh oleh kekasihnya, seorang mantan anggota Polres Indramayu, Alvian Maulana Sinaga di kamar kos Afrida 4 Desa Singajaya Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu beberapa waktu silam, akhirnya terjawab sudah.

Semula, tersangka Alvian Maulana Sinaga diancam dengan pasal 338, namun setelah adanya desakan dari pengacara korban dan dari hasil rekonstruksi, akhirnya penyidik menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

banner 325x300

Hal itu disampaikan Toni RM, kuasa hukum korban di depan ruang Reskrim Polres Indramayu, Jum’at (19/9/2025). Dirinya menyampaikan apresiasi terhadap Kapolres Indramayu beserta jajarannya yang sudah berhasil mengungkap kasus pembunuhan Putri Apriyani dan menangkap tersangka Alvian Maulana Sinaga yang sebelumnya sempat melarikan diri sebelum tertangkap di wilayah NTB.

“Alhamdulillah tersangka pembunuhan Putri Apriyani, Alvian Maulana Sinaga akhirnya dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kami selaku keluarga korban mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Indramayu Bapak AKBP M Fajar Gemilang, Kasat Reskrim Bapak AKP M Arwin Bachar, Kanit Resmob Pak Sukenda, Kanit Tipikor Pak Ardian, Kanit Harda Pak Sutaryo, Kanit Jatanras Pak Yudha, Kanit Tipiter Pak Yoga dan Kanit PPA Pak Ragil,” ucap Toni RM.

Toni menjelaskan, Pasal 340 KUHP mengatur mengenai pembunuhan berencana. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

“Saat ini tinggal bersama – sama mengawal proses di persidangan agar jangan sampai Jaksa Penuntut dan majelis hakimnya masuk angin,” pungkasnya.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *