BLITAR | Komitmen menghadirkan perjalanan kereta api yang aman kembali ditegaskan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan menutup perlintasan sebidang di Km 127+9/0, petak jalan antara Stasiun Blitar dan Stasiun Rejotangan, tepatnya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Blitar, Kamis (12/2/2026).
Langkah ini bukan sekadar penutupan akses, melainkan bagian dari strategi serius menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang yang selama ini dikenal memiliki tingkat risiko tinggi, terutama pada titik yang tidak dijaga dan belum memenuhi standar teknis keselamatan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan menjadi prioritas mutlak.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Penutupan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi perjalanan kereta api sekaligus masyarakat,” ujarnya.
Penataan perlintasan sebidang ini mengacu pada regulasi nasional, di antaranya:
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menegaskan bahwa perpotongan jalur KA dan jalan pada prinsipnya tidak dibuat sebidang.
-
Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.
Pelanggaran di perlintasan bahkan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000.
Sepanjang tahun 2025 hingga 31 Desember, wilayah Daop 7 Madiun mencatat 24 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang maupun jalur KA. Mayoritas insiden dipicu kelalaian pengguna jalan—mulai dari menerobos palang, mengabaikan sinyal peringatan, hingga tetap melintas saat kereta sudah terlihat.
Menurut Tohari, kereta api memiliki karakteristik teknis yang tidak memungkinkan berhenti mendadak karena membutuhkan jarak pengereman yang panjang. Karena itu, disiplin berlalu lintas menjadi faktor penentu keselamatan.
“Hampir seluruh kecelakaan diawali dari pelanggaran. Kesadaran pengguna jalan adalah kunci utama,” tegasnya.
KAI mengajak masyarakat untuk:
-
Menggunakan perlintasan resmi yang dilengkapi perangkat keselamatan,
-
Tidak membuka akses ilegal di jalur rel,
-
Mematuhi rambu, sinyal, dan arahan petugas,
-
Selalu mendahulukan perjalanan kereta api.
KAI juga mendorong kolaborasi berkelanjutan dengan pemerintah daerah guna mengevaluasi dan menata perlintasan sebidang lainnya agar angka kecelakaan dapat ditekan secara signifikan.
“Keselamatan bukan hanya tanggung jawab KAI, tetapi tanggung jawab bersama. Dukungan masyarakat sangat menentukan terciptanya perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan andal,” tutup Tohari.
Penutupan ini menjadi pengingat bahwa di balik laju kereta yang membawa mobilitas dan ekonomi, ada disiplin dan kepatuhan yang tak boleh diabaikan—karena keselamatan selalu harus berjalan lebih dulu daripada kecepatan. (chandra)


















