Kerikil.id, Indramayu – Tahapan verifikasi berkas bakal calon (Balon) Kuwu untuk desa – desa yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak tahun 2025 di wilayah Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indranayu mulai dilaksanakan.
Hari pertama pelaksanaan di wilayah Kecamatan Haurgeulis, 9 orang bakal calon Kuwu Desa Sidadadi mengikuti verifikasi berkas di kantor Kuwu Sidadadi, Selasa (11/11/2025) untuk dilakukan penelitian administrasi oleh tim verifikator guna memastikan seluruh bakal calon Kuwu memenuhi syarat administrasi dan kelayakan sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
9 orang bakal calon Kuwu Desa Sidadadi yang resmi tercatat diantaranya, Komarudin, Hasandi Saputra, Amad Munawir, Kusnadi, Hj. Sarwi, H. Tardi, Parno, Agung Subejo dan Carsono. Sedangkan Tim verifikator terdiri dari Pemerintah Kecamatan, UPTD Pendidikan, Koramil, Kapolsek, UPTD Kesehatan dan KUA Haurgeulis.
Dikatakan Sekmat Haurgeulis, Nanang Fauzi, tahapan ini dilaksanakan untuk melakukan penelitian kelengkapan dan klarifikasi administrasi guna memastikan seluruh bakal calon Kuwu memenuhi syarat administrasi dan kelayakan sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
“Jika menang ada hal yang dianggap tidak sesuai mengenai kelengkapan administrasi dari bakal calon Kuwu, sesuai dengan Perbup Nomor 30 Tahun 2025 Pasal 13, ada waktu sanggah atas penelitian berkas selama 2 hari. Silahkan bisa diajukan secara tertulis ditunjukkan kepada panitia Pemilihan Kuwu Desa,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Jaya, ketua panitia Pilwu Desa Sidadadi menuturkan, secara umum hasil verifikasi dan validasi semua bakal calon kuwu dinyatakan lolos verifikasi berkas administrasi dan berhak melanjutkan ke tahapan Pilwu berikutnya.
“Ada beberapa bakal calon yang masih perlu melengkapi berkas administrasi, seperti identitas kependudukan yang belum sinkron, surat kesehatan yang dikeluarkan oleh instansi terkait di luar wilayah kerjanya, dan akte nikah yang belum dilegalisir. Masih ada waktu untuk segera disempurnakan berkasnya,” pungkasnya.. (Red)
