banner 728x250
News  

Viral Intimidasi dan Jalan Rusak, Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Desa Panggalih Rp643 Juta

banner 120x600
banner 468x60

JABAR | Di tengah mencuatnya isu transparansi Dana Desa di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, serta viralnya dugaan intimidasi terhadap warga terkait kerusakan infrastruktur jalan, Polda Jabar memastikan bahwa proses hukum dugaan korupsi Dana Desa Panggalih telah lebih dulu berjalan.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa sebelum beredarnya video viral terkait pembangunan infrastruktur Desa Panggalih yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar telah menangani dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Panggalih Tahun Anggaran 2016 hingga 2018.

banner 325x300

“Perlu kami sampaikan bahwa perkara yang saat ini ditangani penyidik adalah dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Panggalih TA 2016 s.d. 2018 dengan total anggaran sebesar Rp2.319.391.000 yang bersumber dari APBN, berdasarkan laporan masyarakat,” ujar Hendra, Rabu (25/2/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Wirdhanto Hadicaksono, membenarkan bahwa laporan tersebut diketahui pada 2023 dan telah melalui proses penyidikan mendalam. Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan tersangka berinisial H.S, Kepala Desa Panggalih periode 2013–2019.

Penetapan tersangka dilakukan setelah audit khusus oleh Inspektorat Kabupaten Garut—atas koordinasi dengan penyidik—menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp643.762.359. Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum, dan tersangka ditahan di Rutan Mapolda Jabar sambil menunggu pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Penyidik mengungkap sejumlah modus yang dilakukan tersangka. Di antaranya, memerintahkan Bendahara Desa atau KAUR Keuangan untuk mencairkan dana dari rekening kas desa di Bank BJB yang bersumber dari Dana Desa TA 2016–2018.

Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, sebagian diduga diminta dan dikuasai tersangka tanpa disalurkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Bahkan, terdapat dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, proyek fiktif, serta pengurangan volume pekerjaan.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga menyuruh perangkat desa membuat bon atau nota pembelian material palsu untuk menyusun laporan pertanggungjawaban anggaran.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Garut Nomor: 700.1.2.2/522/INSP tanggal 14 Maret 2025, total kerugian negara mencapai Rp643.762.359.

Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda Rp10 juta hingga Rp2 miliar.

“Kami tegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Polda Jabar berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat,” tegas Hendra.

Wirdhanto menambahkan, penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Ditreskrimsus Polda Jabar dalam menjalankan amanat penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab, karena setiap rupiah yang bersumber dari APBN adalah hak masyarakat yang harus kembali untuk kesejahteraan rakyat.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *