banner 728x250
News  

Warga Karangbendo Blitar Desak Penutupan Aktivitas Sedotan Pasir yang Diduga Tak Berizin

banner 120x600
banner 468x60

BLITAR | Warga Dusun Sadeng RT 003/RW 012, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mendesak penghentian aktivitas galian C jenis sedotan pasir yang dinilai merugikan masyarakat sekitar, khususnya pemilik lahan yang berdekatan dengan lokasi penambangan.

Aktivitas penambangan tersebut disebut warga dikelola oleh seorang pria bernama Jaenal. Warga khawatir kegiatan itu akan merusak struktur tanah di sekitar area tambang, yang berpotensi menurunkan kualitas lahan hingga berdampak pada nilai jual tanah milik mereka.

banner 325x300

Salah seorang perwakilan warga sebut saja bernama Kupra mengungkapkan, aktivitas sedotan pasir berisiko menimbulkan kerusakan permanen pada lahan milik warga yang dekat area tambang.

“Kalau terus dibiarkan, tanah letaknya dekat area tambang bisa rusak dan harga jualnya turun,” ujarnya.

Warga juga mengaku telah berupaya meminta mediasi kepada pemerintah desa. Namun hingga beberapa kali menemui kepala desa setempat terkesan berbelit-belit. Upaya menghubungi kepala desa melalui telepon seluler pun disebut tidak mendapat respons.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan di kalangan warga bahwa ada keberpihakan oknum perangkat desa terhadap aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin resmi. Warga menilai pemerintah desa seharusnya mengambil langkah tegas untuk melindungi kepentingan masyarakat.

“Kami sudah berusaha meminta mediasi, tapi kepala desa berbelit-belit dan mengulur-ulur waktu. Kami berharap penerintah desa ada tindakan nyata untuk menghentikan aktivitas yang merugikan warga,” kata salah seorang perwakilan warga lainnya.

Selain kerugian ekonomi, masyarakat juga menyoroti dampak lingkungan dari kegiatan penambangan tersebut. Mereka khawatir aktivitas sedotan pasir dapat memicu erosi, meningkatkan risiko longsor, hingga memperbesar potensi banjir di wilayah sekitar.

Warga meminta aparat penegak hukum segera turun tangan dengan memanggil pengelola tambang dan menghentikan operasional penambangan apabila terbukti tidak memiliki izin.

“Jika tidak segera ditangani, kerusakan lingkungan akan semakin parah dan kesejahteraan masyarakat terganggu. Hingga saat ini dampak penambangan sudah semakin parah” tegas warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tambang galian C di wilayah tersebut diduga belum mengantongi izin resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maupun izin penambangan lainnya yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.

Saat dihubungi melalui telepon genggam Kepala Desa Karangbendo, Khairul Anam, tidak merespon saat di chat WA dan di telepon langsung. (Cha Nur)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *