JAKARTA | Aksi penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak kembali marak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan digital yang menyasar wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pelaku kerap menyamar sebagai pejabat atau pegawai pajak guna meyakinkan korban. Mereka menawarkan layanan perpajakan palsu dengan dalih membantu proses administrasi atau pembaruan data.
“Penipu biasanya menggunakan alasan pemadanan NIK dan NPWP, konfirmasi data perpajakan, hingga implementasi aplikasi Coretax DJP. Semua itu hanya modus untuk mengelabui masyarakat,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Berbagai cara dilakukan pelaku, mulai dari menghubungi korban melalui WhatsApp, mengirimkan file berformat .apk yang berbahaya, hingga membagikan tautan palsu yang diklaim sebagai aplikasi resmi pajak. Tidak jarang, korban diminta membayar tagihan pajak fiktif, mengurus restitusi palsu, atau membeli meterai elektronik melalui link yang telah dimanipulasi.
Selain itu, ada juga modus penipuan melalui sambungan telepon langsung, di mana pelaku meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan alasan administrasi perpajakan.
DJP menegaskan bahwa seluruh layanan resmi perpajakan tidak pernah meminta wajib pajak mengunduh aplikasi dari sumber tidak resmi atau melakukan pembayaran ke rekening pribadi.
Jika masyarakat menerima permintaan mencurigakan, DJP meminta agar segera melakukan konfirmasi melalui kanal resmi, seperti kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, atau layanan pengaduan yang telah disediakan pemerintah. Masyarakat juga diimbau melaporkan nomor, tautan, maupun aplikasi mencurigakan melalui kanal aduan digital pemerintah atau aparat penegak hukum.
DJP berharap kewaspadaan publik menjadi benteng utama dalam mencegah jatuhnya korban baru, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap sistem perpajakan nasional.
Tips Menghindari Penipuan Pajak, Jangan klik tautan atau unduh file dari nomor tak dikenal, Pastikan akses layanan pajak hanya melalui kanal resmi pemerintah, Jangan pernah memberikan data pribadi atau kode OTP kepada siapa pun, Segera laporkan jika menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan pajak.
Dengan meningkatnya literasi digital dan kehati-hatian masyarakat, praktik penipuan berkedok layanan pajak diharapkan dapat ditekan. (*)


















