Kerikil id, Jakarta – Euforia pasca arus mudik Lebaran kerap diiringi meningkatnya aktivitas pencarian kerja. Namun di balik peluang tersebut, pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap tawaran pekerjaan mencurigakan yang berpotensi menjadi modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Peringatan ini muncul seiring maraknya oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum setelah Hari Raya untuk menjaring korban melalui iming-iming pekerjaan bergaji tinggi tanpa kejelasan identitas maupun sistem kerja.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dalam keterangannya yang dikutip Rabu (25/3/2026), menegaskan bahwa masyarakat harus semakin selektif dan kritis dalam menerima informasi lowongan kerja. Modus TPPO saat ini dinilai semakin beragam dan sering menyasar pencari kerja yang membutuhkan penghasilan cepat.
Pemerintah mengungkap sejumlah tanda bahaya yang perlu diwaspadai, di antaranya identitas perusahaan yang tidak jelas, tawaran gaji besar tanpa persyaratan kompetensi, hingga proses rekrutmen yang berlangsung terlalu cepat dan tidak transparan.
Selain itu, masyarakat diminta mencurigai perekrut yang meminta sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi atau menawarkan pekerjaan dengan penjelasan yang berubah-ubah serta tanpa kontrak kerja resmi.
Tak sedikit kasus bermula dari tawaran kerja melalui media sosial maupun pesan pribadi. Karena itu, calon pekerja diimbau tidak mudah percaya, terlebih jika diminta menyerahkan dokumen pribadi asli seperti KTP atau paspor sebelum adanya kesepakatan kerja yang sah secara hukum.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi dengan proses instan. Calon pekerja disarankan melakukan penelusuran mendalam terhadap profil perusahaan, jenis pekerjaan, serta lokasi kerja sebelum menerima tawaran.
Pengecekan legalitas perusahaan melalui situs resmi maupun sumber terpercaya menjadi langkah penting guna memastikan keamanan kerja. Masyarakat juga diminta untuk tidak menyerahkan dokumen asli kepada pihak mana pun sebelum kontrak kerja resmi diterbitkan.
Pemerintah turut mengajak masyarakat berperan aktif mencegah TPPO dengan segera melaporkan dugaan praktik perdagangan orang melalui Hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Laporan juga dapat disampaikan melalui layanan Kepolisian di nomor 110 maupun hotline 0-800-1000-000.
Dengan meningkatnya kewaspadaan dan partisipasi publik, pemerintah berharap praktik perdagangan orang dapat dicegah sejak dini sehingga masyarakat memperoleh pekerjaan yang aman, layak, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Ach)
Sumber: Infopublik.id


















