Site icon KERIKIL.ID

WhatsApp Ririn Logout, Guru Besar Hukum Pidana Soroti Potensi Pidana Penanganan Barang Bukti

Foto : Prof. Dr. Youngky Fernando, S.H., M.H., ( Dok Kerikil.id)

Kerikil.id | Indramayu — Persidangan lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Selasa (26/5/2026), saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando, S.H., M.H., melontarkan pernyataan tegas terkait dugaan perubahan pada barang bukti elektronik milik terdakwa Ririn.

Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti kondisi akun WhatsApp milik Ririn yang disebut telah keluar (log out), sementara riwayat percakapan maupun panggilan telepon di dalam perangkat diduga hilang. Bahkan, SIM card yang sebelumnya tertanam di telepon genggam tersebut disebut telah berganti dengan kartu lain.

Pernyataan itu disampaikan Prof. Youngky saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Ririn di hadapan majelis hakim.

Suasana ruang sidang pun mendadak hening ketika Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti elektronik dalam perkara pidana, terlebih kasus besar yang menyita perhatian publik, seharusnya dijaga secara ketat dan profesional sejak awal proses penyidikan.

“Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky di ruang sidang.

Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik memiliki standar hukum yang jelas. Barang bukti harus disimpan dalam kondisi aman, tersegel, dan tidak boleh diakses sembarangan agar keaslian data tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.

“Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan para pengunjung sidang maupun pihak keluarga korban dan terdakwa yang hadir. Sebab, apabila terbukti terdapat kelalaian atau tindakan yang menyebabkan berubahnya kondisi barang bukti elektronik, maka hal itu dinilai dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut.

Prof. Youngky menyebut tindakan yang menyebabkan hilangnya akses atau berubahnya isi barang bukti dapat dikategorikan sebagai tindakan tidak profesional dan berpotensi masuk ranah pidana.

Sidang perkara pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menjadi perhatian luas masyarakat Indramayu. Publik menanti bagaimana fakta-fakta persidangan berikutnya akan mengungkap rangkaian peristiwa tragis yang mengguncang warga tersebut.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber : Liputan Persidangan PN Indramayu

Exit mobile version