Kasus Korupsi Dana PKBM Indramayu Bergulir di Tipikor Bandung, Kejari Buka Peluang Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Kerikil.id | Indramayu – Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu terus bergulir.

Perkara yang menjerat HH, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai operator Bidang Pendidikan Nonformal (PNF) sekaligus tim verifikasi dan validasi pengelolaan bantuan PKBM Tahun 2023, saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Bacaan Lainnya

Dalam perkara ini, HH sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.2.21/Fb.2/01/2026 tertanggal 15 Januari 2026.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, HH didakwa melakukan dugaan manipulasi data Dapodik pada 17 PKBM yang  menurut surat dakwaan diduga tidak memenuhi ketentuan sehingga dana bantuan pendidikan tetap dapat dicairkan. Perkara tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu, Tomy Novendri, mengatakan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung dilakukan pada 21 Mei 2026, sedangkan sidang perdana telah digelar pada 8 Juni 2026.

“Pada 13 Juli 2026 nanti sidang kembali akan digelar dengan agenda pembuktian menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa,” ujar Tomy saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Kamis (9/7/2026).

Menurut Tomy, berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1.383.145.000.

“Seluruh nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa selama proses penyidikan,” jelasnya.

Meski demikian, Tomy menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa. Pengembalian tersebut hanya dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Lebih lanjut, Tomy menyampaikan Kejaksaan Negeri Indramayu akan terus mencermati fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.

“Apabila dalam persidangan ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, tentu akan kami lakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Perkara dugaan korupsi dana bantuan PKBM Tahun Anggaran 2023 menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian masyarakat Kabupaten Indramayu. Hingga kini proses pembuktian masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung sesuai tahapan persidangan yang telah ditetapkan.

Hingga berita ini diterbitkan, majelis hakim belum menjatuhkan putusan, sehingga perkara masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Putusan terhadap terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, keterangan para saksi maupun ahli, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya belum memberikan tanggapan atas keterangan yang disampaikan Kejaksaan Negeri Indramayu terkait perkembangan persidangan tersebut.

Kerikil.id akan terus mengikuti perkembangan persidangan perkara ini hingga majelis hakim menjatuhkan putusan di tingkat pertama.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Kerikil.id
Sumber: Wawancara langsung Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu, Tomy Novendri, Kamis (9 Juli 2026).

Pos terkait