SP2D Terbit, Polisi Telusuri 1 Ton Beras Bantuan di Garasi Kuwu Sukajati

Foto: Redaksi

Kerikil.id | Indramayu  — Bagi warga yang namanya tercatat sebagai penerima bantuan pangan, beras bukan sekadar komoditas. Ada kebutuhan keluarga yang menunggu di balik setiap kilogram bantuan yang seharusnya sampai ke tangan penerima.

Karena itu, temuan sekitar 1 ton beras bantuan pangan di dalam sebuah mobil minibus yang terparkir di garasi milik Kuwu Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, Indramayu, kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Indramayu masih mendalami asal-usul, peruntukan dan alur distribusi beras tersebut.

Perkara ini belum sampai pada kesimpulan adanya penyelewengan. Polisi masih berada pada tahap penanganan pengaduan masyarakat dan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses penyaluran bantuan.

Polisi Mulai Menelusuri dari Desa

Perkembangan penanganan perkara diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP2D) yang telah diterima pelapor.

Dalam surat tersebut disebutkan penyidik Unit Tipidkor Polres Indramayu telah melakukan sejumlah langkah, termasuk meminta klarifikasi dan keterangan dari pihak yang berkaitan dengan distribusi bantuan pangan di Desa Sukajati.

Panitia Penyaluran Beras Bantuan Pangan tingkat desa menjadi salah satu pihak yang telah dimintai keterangan.

Jajaran Pemerintah Desa Sukajati juga telah dipanggil untuk memberikan informasi kepada penyidik.

Langkah tersebut menjadi penting karena pertanyaan utama dalam perkara ini bukan hanya di mana beras ditemukan, tetapi juga bagaimana beras bantuan tersebut bisa berada di lokasi tersebut dan siapa yang seharusnya menerima.

Nama Penerima Pengganti Ikut Ditelusuri

Penyelidikan selanjutnya akan diarahkan kepada nama-nama warga yang tercatat sebagai pengganti Penerima Bantuan Pangan (PBP).

Menurut informasi yang disampaikan pelapor berdasarkan isi SP2D, penyidik akan meminta keterangan kepada warga yang masuk dalam daftar tersebut.

Langkah ini dapat membantu penyidik mencocokkan data administrasi dengan kondisi di lapangan.

Sebab dalam program bantuan pangan, daftar penerima bukan sekadar dokumen. Di balik nama yang tercantum terdapat hak masyarakat yang seharusnya menerima bantuan sesuai ketentuan.

Apakah beras yang ditemukan tersebut memang bagian dari distribusi yang sah? Mengapa berada di dalam mobil yang terparkir di garasi milik kepala desa? Siapa yang menguasai dan bertanggung jawab terhadap beras tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang masih harus dijawab melalui proses pemeriksaan.

Bulog dan Inspektorat Akan Dilibatkan

Penyidik juga disebut akan melakukan koordinasi dengan Perum Bulog serta Inspektorat Kabupaten Indramayu selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Koordinasi tersebut diharapkan dapat membantu melihat persoalan dari dua sisi sekaligus, yakni alur operasional penyaluran dan administrasi bantuan.

Pelapor menyampaikan perkembangan tersebut melalui pesan singkat, Rabu (7/10/2026).

“Pada surat itu pula disampaikan, penyidik akan meminta keterangan kepada nama-nama pengganti penerima bantuan pangan (PBP) serta berkoordinasi dengan Perum Bulog dan Inspektorat Kabupaten Indramayu selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP),” ungkap pelapor.

Dengan melibatkan pihak terkait, pemeriksaan tidak hanya bertumpu pada lokasi ditemukannya beras.

Penyidik dapat menelusuri bagaimana bantuan tersebut bergerak sejak proses penyaluran hingga akhirnya ditemukan di lokasi yang menjadi perhatian.

Yang Ditunggu Warga Bukan Sekadar Temuan

Bagi masyarakat penerima bantuan, persoalan paling penting sebenarnya sederhana  apakah bantuan yang sudah dialokasikan pemerintah benar-benar sampai kepada orang yang berhak?

Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam prosesnya, masyarakat tentu membutuhkan penjelasan.

Namun sebaliknya, jika hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan bahwa keberadaan beras tersebut memiliki alasan administratif atau prosedural yang sah, penjelasan itu juga penting agar tidak muncul kesimpulan yang terburu-buru.

Karena itu, proses hukum menjadi penting untuk menjawab persoalan berdasarkan bukti dan keterangan, bukan dugaan.

Polres Indramayu menyatakan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan program bantuan pangan pemerintah berjalan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Dari Satu Mobil, Polisi Menelusuri Banyak Nama

Temuan 1 ton beras itu kini berkembang menjadi pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

Dari panitia penyaluran, pemerintah desa, nama-nama penerima pengganti, hingga kemungkinan koordinasi dengan Bulog dan Inspektorat.

Semakin banyak pihak yang diperiksa, semakin jelas pula bahwa persoalan ini bukan hanya tentang sebuah mobil yang terparkir di sebuah garasi.

Yang sedang ditelusuri adalah alur bantuan yang seharusnya berakhir di meja makan warga penerima.

Hingga proses penyelidikan selesai, belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau siapa yang bertanggung jawab.

Yang sudah terjadi adalah adanya temuan, adanya pengaduan masyarakat, dan adanya langkah penyidik untuk mencari tahu apa sebenarnya yang terjadi.

Bagi warga Sukajati dan penerima bantuan pangan, jawabannya tentu ditunggu.

Bukan sekadar karena ada 1 ton beras yang ditemukan, tetapi karena setiap kilogram bantuan tersebut semestinya memiliki alamat penerima yang jelas.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Kerikil.id
Sumber: Perkembangan penanganan Dumas Unit Tipidkor Polres Indramayu / Keterangan pelapor

Pos terkait