Kerikil.id | Indramayu – Aktivitas produksi di pabrik es kristal milik CV Frost Ice Crystal di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, masih terlihat berjalan meski perusahaan tersebut disebut telah menerima surat teguran kedua dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu terkait proses pemenuhan persyaratan Perizinan Berusaha.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat teguran kedua diterbitkan karena perusahaan dinilai masih memiliki kewajiban administrasi yang perlu dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, DPMPTSP juga telah melayangkan surat teguran pertama serta meminta perusahaan segera menindaklanjuti kewajiban tersebut.
Menindak lanjuti surat teguran kedua dari DPTMPTS Kabupaten Indramayu, Pemerintahan Kecamatan Gantar bergerak cepat melakukan monitoring lapangan terhadap lokasi usaha CV Frost Ice Crystal dan kemudian dituangkan dalam surat laporan tindak lanjut surat teguran kedua dari DPTMPTSP.
Dalam surat laporannya, disampaikan bahwa kegiatan usaha CV Frost Ice Crystal masih berlangsung dan pabrik masih beroperasi serta belum terdapat informasi maupun dokumen yang menunjukan bahwa pihak pengelola telah menindaklanjuti surat teguran dari DPTMPTSP Indramayu atau telah menyelesaikan proses perijinan operasional.
Berdasarkan kondisi tersebut, Pemerintah Kecamatan Gantar menyampaikan bahwa pihak pengelola diduga belum mengindahkan atau belum menindak lanjuti surat teguran dari DPTMPTSP Kabupaten Indramayu.
Surat laporan tindak lanjut tersebut sebagai bahan pertimbangan bagi DPTMPTSP Indramayu untuk mengambil langkah lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian sebagian warga yang berharap seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah seorang warga, Sukra, saat ditemui dikediamannya yang tidak jauh dari lokasi pabrik, Jum’at (24/7/2026) mengatakan, masyarakat pada prinsipnya mendukung investasi yang mampu membuka lapangan pekerjaan. Namun, menurutnya, setiap perusahaan juga harus memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan pemerintah.
“Kami mendukung kalau ada investasi yang membawa manfaat bagi masyarakat. Tapi kami juga berharap setiap perusahaan mematuhi aturan yang berlaku. Kalau memang masih ada persyaratan yang harus dipenuhi, sebaiknya segera diselesaikan supaya tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujarnya.
Selain persoalan administrasi, Sukra mengaku aktivitas operasional pabrik pada waktu-waktu tertentu dinilai cukup mengganggu kenyamanan warga sekitar.
“Kadang mesin masih beroperasi sampai larut malam bahkan pernah sampai pagi sehingga suara yang ditimbulkan cukup terdengar bising dari rumah warga. Harapan kami ada solusi yang baik sehingga kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengurangi kenyamanan masyarakat sekitar,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, sejak awal pembangunan pabrik, warga mengaku belum memperoleh sosialisasi secara menyeluruh mengenai rencana operasional perusahaan. Menurutnya, pertemuan yang pernah dilakukan hanya berkaitan dengan rencana pengeboran air tanah. Sukra pun berharap pihak pemerintah bisa menyikapi persoalan yang terjadi dengan tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi telah berupaya menghubungi pihak manajemen CV Frost Ice Crystal melalui pesan singkat untuk meminta konfirmasi mengenai operasional perusahaan serta proses pemenuhan persyaratan Perizinan Berusaha. Namun, belum ada tanggapan yang diberikan.
Redaksi akan memuat penjelasan dari pihak perusahaan apabila telah diterima sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Redaksi juga masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari DPMPTSP Kabupaten Indramayu mengenai substansi surat teguran kedua, status pemenuhan persyaratan Perizinan Berusaha perusahaan, serta langkah yang akan ditempuh apabila kewajiban tersebut belum dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga berharap proses penyelesaian administrasi perusahaan segera memperoleh kepastian dari pemerintah daerah sehingga tidak terus menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Kerikil.id
Sumber: Hasil pantauan lapangan, wawancara warga, dan informasi DPMPTSP Kabupaten Indramayu.











