Kerikil.id | Indramayu – Pelaksanaan Program Strategis Irigasi Perpompaan (Irpom) Tahun Anggaran 2026 dari Kementerian Pertanian di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan. Program yang dirancang dengan mekanisme swakelola oleh kelompok tani itu diduga tidak sepenuhnya dikelola oleh penerima program sebagaimana mestinya.
Informasi tersebut mencuat dari pengakuan salah seorang Ketua Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) yang terlibat dalam program Irpom. Demi alasan keamanan, narasumber meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (28/7/2026), narasumber mengaku pengelolaan pekerjaan fisik maupun penggunaan anggaran di lapangan diduga lebih banyak dikendalikan oleh Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kecamatan Gantar.
Menurut pengakuannya, dana pencairan tahap pertama sebesar Rp109 juta yang dicairkan melalui Bank BJB disebut langsung diminta setelah proses pencairan selesai.
“Bahkan saat proses mencairkan uang di bank pun, kami dikawal oleh Ketua KTNA dan pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan),” ujar narasumber.
Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi yang masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari seluruh pihak terkait.
Sebelumnya, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu diketahui telah menurunkan tim monitoring untuk memantau pelaksanaan Program Irpom di lapangan.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai informasi yang disampaikan narasumber tersebut, Kepala DKPP Kabupaten Indramayu, Sugeng Heryanto, belum memberikan penjelasan tertulis maupun pernyataan langsung terkait substansi dugaan tersebut. Sebagai respons, Sugeng mengirimkan sebuah video yang berisi pernyataan kelompok tani yang menyebut tidak terdapat pemotongan anggaran dalam pelaksanaan Program Irpom.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari DKPP mengenai dugaan pengambilalihan pengelolaan program maupun mekanisme pengelolaan anggaran oleh kelompok penerima manfaat.
Program Irigasi Perpompaan merupakan salah satu program Kementerian Pertanian yang dilaksanakan dengan pola swakelola. Melalui mekanisme tersebut, kelompok tani diharapkan berperan aktif dalam mengelola kegiatan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada pemberitaan sebelumnya, Ketua KTNA Kecamatan Gantar telah membantah adanya pemotongan anggaran maupun pengondisian dalam pelaksanaan program tersebut. Ia menegaskan tidak pernah mengambil dana milik kelompok tani.
Menurutnya, keterlibatan dirinya sebatas sebagai penyedia material bangunan karena memiliki usaha di bidang tersebut, dan bukan sebagai pihak yang menguasai atau mengendalikan anggaran program.
Redaksi juga masih berupaya memperoleh penjelasan dari pihak Kementerian Pertanian RI maupun instansi terkait lainnya guna memastikan mekanisme pelaksanaan Program Irpom di Kecamatan Gantar berjalan sesuai ketentuan serta memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
Berita ini akan diperbarui apabila terdapat keterangan resmi maupun fakta baru yang dapat melengkapi informasi kepada publik.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Kerikil.id
Sumber: Wawancara dengan salah seorang Ketua UPKK peserta Program Irpom Kecamatan Gantar serta hasil konfirmasi kepada pihak terkait.











