Pembunuhan Sadis Satpam Waduk Jatiluhur, Komnas PA Desak Pelaku Bayar Restitusi untuk Anak Korban 

banner 468x60

Kerikil.id | Jakarta – Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak mengutuk keras aksi pembunuhan sadis terhadap seorang petugas keamanan (satpam) di kawasan Waduk Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Korban ditemukan tewas mengenaskan dalam kondisi tangan terborgol usai bertugas pada hari Jum’at, 24 Juli 2026 lalu.

Tragedi berdarah ini memicu perhatian serius dari Komnas Perlindungan Anak. Pasalnya, almarhum merupakan tulang punggung tunggal yang meninggalkan seorang istri dan anak yang masih kecil.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, S.E., menyatakan bahwa kejahatan barbar ini telah menghancurkan masa depan anak korban yang kini kehilangan figur pelindung secara mendadak.

“Kejahatan keji ini bukan sekadar merenggut nyawa seorang kepala keluarga yang berdedikasi, tetapi secara langsung mengebiri hak tumbuh kembang dan masa depan anak korban. Negara dan hukum wajib hadir memastikan anak korban tidak terlantar,” ujar Agustinus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2026).

Merespons kasus tersebut, Komnas Perlindungan Anak mendesak Penyidik Polres dan Kejaksaan Negeri Purwakarta agar memasukkan skema ganti rugi (restitusi) dari pelaku ke dalam berkas tuntutan. Pelaku wajib membiayai kelangsungan hidup dan pendidikan anak korban serta meminta pengelola Waduk Jatiluhur dan Pemkab Purwakarta memberikan santunan layak serta beasiswa berkelanjutan agar sekolah anak korban tidak terputus.

Komnas PA juga mendesak UPTD PPA Kabupaten Purwakarta segera memberikan pendampingan psikologis gratis untuk istri dan anak korban guna mengatasi trauma mendalam dan secara tegas Komnas PA pun meminta aparat kepolisian supaya bergerak cepat menangkap seluruh komplotan pelaku tanpa kompromi atas tindak pidana berat ini.

“Kami  akan mengawal ketat kasus ini. Fokus pengawalan tidak hanya pada hukuman penjara bagi pelaku, tetapi juga pada kepastian jaminan masa depan bagi anak yang ditinggalkan,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi Kerikil.id
Sumber : Siaran Pers Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Diolah Redaksi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *