Kerikil.id | Bandung – Penyidikan kasus manipulasi konten digital berbasis kecerdasan buatan (AI) oleh Ditressiber Polda Jawa Barat kini memasuki babak baru. Untuk memperkuat pembuktian hukum terhadap tersangka FG (38), penyidik secara khusus melibatkan empat ahli lintas disiplin ilmu guna menguliti rekayasa visual yang dibuat pelaku.
Keterlibatan para pakar ini menjadi kunci utama kepolisian dalam menyusun konstruksi hukum yang solid. Keempat ahli yang digandeng oleh penyidik Ditressiber Polda Jabar tersebut meliputi ahli ITE, ahli Bahasa, ahli Sosiologi Hukum dan ahli Pidana.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah ilmiah (scientific crime investigation) melalui pemeriksaan saksi dan empat ahli ini krusial untuk menjaga objektivitas kasus.
“Kami tidak main-main. Manipulasi informasi seolah-olah data otentik yang berpotensi memprovokasi masyarakat dan mengganggu keamanan akan kami tindak tegas lewat pembuktian ilmiah yang matang,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (6/8/2026).
Kasus yang bermula dari laporan warga berinisial FSS pada 4 Agustus 2026 ini kini menempatkan FG dalam ancaman hukuman berat. Berdasarkan hasil kajian para ahli dan alat bukti yang disita termasuk akun media sosial dan akun Saweria. FG terancam hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi Kerikil.id
Sumber : Bid.Humas Polda Jabar, Diolah Redaksi
