Kerikil.id | Garut – Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan (begal) yang terjadi di Jalan Cimanuk, Desa Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Seorang pelaku berinisial US (34), warga Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, kini telah diamankan pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa pengungkapan ini dirilis langsung dalam konferensi pers di Mapolres Garut. Pelaku US diketahui melancarkan aksinya dengan menodongkan senjata tajam jenis golok untuk merampas barang berharga milik korban.
Peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 16.39 WIB di depan Toko Komputer Perintis. Kejadian bermula saat kedua korban sedang melintas di lokasi. Pelaku yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba mengejar dan menendang kendaraan korban hingga berhenti.
“Pelaku kemudian turun dan menodongkan golok ke arah leher korban sambil meminta telepon genggam milik keduanya. Karena merasa terancam, kedua korban menyerahkan barang tersebut, lalu pelaku melarikan diri,” ujar Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. saat konferensi pers, Senin (12/10/2026).
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil berupa dua unit telepon genggam yang ditaksir mencapai Rp8 juta. Kapolres Garut menambahkan bahwa status pelaku merupakan seorang residivis yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan di Bandung terkait kasus penganiayaan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:sebilah golok sepanjang 40 sentimeter, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa nomor polisi, sebuah jaket hoodie berwarna hitam, satu unit telepon genggam merek Infinix Smart dan satu buah kotak telepon genggam iPhone 12 128 GB.
Atas perbuatannya, pelaku US dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku kini terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi Kerikil.id
Sumber : Bid Humas Polda Jabar, Diolah Redaksi
