Kerikil.id | Bandung – Kasus dugaan kekerasan seksual dan penyekapan yang menjerat Taufik Hidayat Bin Tata memasuki babak baru. Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Barat bersiap menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Kepastian tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Selasa (8/9/2026). Menurutnya, surat pemberitahuan dari Kejari Kabupaten Bandung tertanggal 31 Agustus 2026 telah diterima pihak kepolisian pada 7 September 2026.
“Surat P-21 dari Kejari Kabupaten Bandung sudah kami terima. Penyidik siap menindaklanjuti proses hukum selanjutnya, yaitu pelimpahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum,” kata Hendra.
Dengan dinyatakannya berkas lengkap, perkara tersebut tidak lagi berhenti pada tahap penyidikan. Penyidik selanjutnya akan melaksanakan pelimpahan tahap II yang mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Kabupaten Bandung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hendra mengatakan proses tersebut akan dilakukan di Kantor Kejari Kabupaten Bandung. Penyerahan barang bukti juga akan mengikuti penelitian dan petunjuk dari pihak kejaksaan.
Taufik dalam perkara ini disangkakan dengan sejumlah pasal berlapis. Di antaranya Pasal 13 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain itu, penyidik juga menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk pasal yang berkaitan dengan penyanderaan, penganiayaan berat, perbarengan tindak pidana, serta pengulangan tindak pidana.
Kepolisian menyebut penerapan pasal berlapis tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka dalam perkara tersebut.
Hendra berharap kasus tersebut menjadi perhatian agar kekerasan terhadap perempuan maupun tindak pidana serupa tidak kembali terjadi.
“Pelajaran yang berharga dari kasus penganiayaan dan penyekapan oleh Taufik Hidayat jangan sampai terulang dan terjadi pada lainnya,” ujarnya.
Setelah pelimpahan tahap II dilakukan, penanganan perkara selanjutnya berada pada kewenangan kejaksaan. Jaksa penuntut umum akan mempersiapkan proses penuntutan sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, status Taufik dalam pemberitaan ini tetap sebagai tersangka, mengingat proses peradilan belum menghasilkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perjalanan perkara tersebut kini memasuki tahap penting. Dari meja penyidik, berkas dan tanggung jawab perkara segera bergeser ke penuntut umum untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Kerikil.id
Sumber: Bid Humas Polda Jabar, Diolah Redaksi











