Ketika Sekolah Tak Lagi Cukup Disebut Aman

Foto: Ilustrasi AI
banner 468x60

Sekolah seharusnya menjadi tempat paling masuk akal bagi seorang anak untuk merasa aman.

Di sana mereka belajar, bertemu teman, mengenal disiplin, dan menyiapkan masa depan. Karena itu, ketika dugaan pelecehan atau kekerasan seksual menimpa pelajar, persoalannya tidak semestinya berhenti pada siapa yang diduga melakukan.

Ada pertanyaan yang lebih mendasar:

Apakah sistem perlindungan terhadap pelajar benar-benar bekerja?

Pertanyaan itu menjadi relevan setiap kali muncul dugaan kekerasan seksual yang bersinggungan dengan lingkungan pendidikan, termasuk ketika siswa mengikuti Praktik Kerja Lapangan (PKL).

PKL memang dirancang agar siswa mengenal dunia kerja. Tetapi ketika seorang pelajar ditempatkan di luar lingkungan sekolah, tanggung jawab terhadap keselamatannya tidak boleh ikut menghilang.

Justru di ruang yang baru dan belum sepenuhnya dikenal siswa, pengawasan harus semakin jelas.

Ke mana siswa harus mengadu jika mengalami sesuatu yang tidak pantas?

Siapa yang wajib merespons?

Bagaimana sekolah memastikan tempat PKL memiliki lingkungan yang aman?

Dan ketika laporan muncul, apakah yang pertama kali dipikirkan adalah keselamatan serta pemulihan anak?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena kekerasan seksual bukan sekadar persoalan perilaku individu. Ada persoalan lingkungan, pengawasan, keberanian melapor, respons institusi, dan perlindungan korban yang ikut menentukan apakah sebuah kasus dapat dicegah atau justru baru ditangani setelah terjadi.

Aturan Sudah Ada

Indonesia bukan negara yang tidak memiliki aturan mengenai persoalan ini.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Lebih jauh, Pasal 54 UU tersebut menegaskan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya. Perlindungan itu melibatkan pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau masyarakat.

Artinya, keselamatan anak di lingkungan pendidikan bukan sekadar persoalan kebijakan internal sekolah. Ada tanggung jawab perlindungan yang memiliki dasar hukum.

Kerangka tersebut kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Undang-undang ini mengatur pencegahan tindak pidana kekerasan seksual, sekaligus penanganan, pelindungan, dan pemulihan hak korban. Tujuannya antara lain mencegah kekerasan seksual, melindungi dan memulihkan korban, serta mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual.

Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Peraturan ini mengatur koordinasi dan pemantauan dalam pelaksanaan pencegahan serta penanganan korban.

Di lingkungan pendidikan, pemerintah pada 2026 juga menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Peraturan yang berlaku sejak 9 Januari 2026 itu mencakup pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital. Regulasi tersebut sekaligus mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

Dengan demikian, pertanyaannya bukan lagi apakah aturan perlindungan terhadap anak tersedia.

Aturannya ada.

Pertanyaan yang lebih penting adalah seberapa jauh aturan tersebut benar-benar hadir ketika seorang anak membutuhkan perlindungan?

Jangan Sampai Korban yang Menanggung Akibat

Ada persoalan lain yang tidak kalah penting.

Seorang pelajar yang mengalami dugaan kekerasan seksual dapat menghadapi dampak yang jauh lebih panjang daripada peristiwa itu sendiri.

Rasa takut, malu, kehilangan kepercayaan, terganggunya proses belajar, hingga keengganan kembali ke sekolah dapat menjadi beban yang harus dihadapi.

Dalam kondisi seperti itu, jangan sampai korban justru kehilangan hak atas pendidikannya.

Jangan sampai anak yang membutuhkan perlindungan malah merasa dirinya sebagai sumber masalah.

Di sinilah sekolah, keluarga, pemerintah, pendamping, dan aparat penegak hukum memiliki peran masing-masing.

Proses hukum harus berjalan secara objektif. Dugaan tetaplah dugaan sampai ada proses pembuktian yang sah. Orang yang dilaporkan juga memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil.

Namun pada saat yang sama, korban tetap membutuhkan perlindungan.

Keduanya tidak harus dipertentangkan.

Melindungi korban bukan berarti mendahului proses hukum. Sebaliknya, menjaga prinsip keadilan bagi pihak yang dilaporkan juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan dan kebutuhan korban.

Perlindungan Bukan Sekadar Poster dan Sosialisasi

Pencegahan kekerasan seksual tidak cukup dengan memasang poster larangan, mengadakan sosialisasi, atau menyampaikan imbauan sesekali.

Yang lebih penting adalah apakah seorang siswa tahu harus berbicara kepada siapa ketika merasa dirinya tidak aman.

Apakah laporan ditanggapi?

Apakah identitas korban dijaga?

Apakah ada pendampingan?

Apakah lingkungan sekolah mampu memastikan korban tetap mendapatkan hak pendidikannya?

Dan apakah setiap tempat PKL benar-benar dipastikan layak menjadi ruang belajar bagi anak?

Jika pertanyaan-pertanyaan itu belum memiliki jawaban yang jelas, maka sistem perlindungan masih memiliki pekerjaan rumah.

Sebab perlindungan bukan hanya soal bagaimana sebuah lembaga bereaksi setelah peristiwa terjadi. Perlindungan juga menyangkut kesiapan sistem untuk mencegah, menerima laporan, merespons, mendampingi, dan memastikan korban tidak semakin dirugikan.

Jangan Menunggu Kasus Berikutnya

Kita tidak boleh membangun sistem perlindungan setelah sebuah kasus menjadi berita.

Pencegahan seharusnya dimulai sebelum seorang anak menjadi korban.

Sekolah perlu memiliki mekanisme pengaduan yang mudah dipahami siswa. Orang tua perlu mengetahui jalur pelaporan. Pengelola tempat PKL harus memahami tanggung jawabnya terhadap peserta didik.

Sekolah juga perlu memastikan bahwa siswa yang ditempatkan di luar lingkungan sekolah tetap mengetahui siapa yang dapat dihubungi ketika menghadapi persoalan.

Dan ketika laporan muncul, respons harus mengutamakan keselamatan anak tanpa mengabaikan prinsip keadilan bagi semua pihak.

Di sinilah kedewasaan sebuah sistem diuji.

Pada Akhirnya, Sekolah Aman Harus Bisa Dirasakan

Pada akhirnya, ukuran sekolah yang aman bukanlah seberapa sering kata “aman” ditulis dalam spanduk atau disampaikan dalam sambutan.

Ukuran yang sesungguhnya jauh lebih sederhana:

Ketika seorang anak merasa batas dirinya dilanggar, apakah ia tahu harus meminta pertolongan dan apakah orang dewasa di sekelilingnya benar-benar hadir untuk melindunginya?

Jika jawabannya belum jelas, maka pekerjaan kita belum selesai.

Redaksi: Kerikil.id

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *