Jatah Beras Warga Jangan Jadi Permainan, DPRD Indramayu Minta Kasus Sukajati Diusut Terang

Foto: Redaksi
banner 468x60

Kerikil.id | Indramayu – Bagi warga yang menunggu bantuan pangan, beberapa kilogram beras bukan sekadar angka dalam daftar administrasi. Ada kebutuhan dapur yang harus dipenuhi.

Karena itu, ketika distribusi bantuan pangan di Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, dipersoalkan dan polisi mengamankan sekitar satu ton beras bantuan, pengawasan terhadap hak penerima menjadi sorotan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Anggota DPRD Kabupaten Indramayu H. Edi Fauzi meminta dugaan penyimpangan tersebut dibuka secara terang melalui proses hukum yang berjalan.

Ia juga mengajak masyarakat tidak pasif apabila menemukan distribusi bantuan pemerintah yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Menurut Edi, bantuan pangan semestinya sampai kepada warga yang namanya tercatat sebagai penerima dengan jumlah sesuai ketentuan. Jangan sampai bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat justru menimbulkan persoalan baru di tingkat desa.

“Bantuan pangan beras ini diharapkan disalurkan tepat sasaran kepada penerima yang berhak. Jangan sampai ada penyalahgunaan bantuan, apalagi pungutan liar yang dilakukan siapapun terhadap penerima,” kata Edi, Jumat (2/10/2026).

Kasus di Desa Sukajati sendiri sedang didalami Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Indramayu. Polisi sebelumnya mengamankan 100 karung beras bantuan pangan dengan berat masing-masing 10 kilogram.

Edi mengapresiasi langkah kepolisian yang menindaklanjuti informasi masyarakat. Baginya, keberanian warga melaporkan dugaan persoalan distribusi bantuan merupakan bagian penting dari pengawasan publik.

Ia meminta pengawasan tidak berhenti setelah kasus mencuat. Pemerintah desa dan pihak terkait, menurut Edi, perlu memastikan mekanisme penyaluran bantuan dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan.

Jatah warga yang tidak utuh ikut diperiksa

Sorotan lain muncul dari keterangan polisi mengenai jumlah bantuan yang diterima sebagian warga. Penyidik menyebut ada 52 penerima bantuan pangan pengganti yang menerima satu hingga dua karung, sementara alokasi untuk tiga bulan disebut mencapai tiga karung atau 30 kilogram.

Namun, polisi masih mendalami alasan dan mekanisme pembagian beras tersebut. Dengan demikian, belum ada kesimpulan bahwa ketidaksesuaian itu merupakan tindak pidana.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan penyidik masih memeriksa rangkaian distribusi, termasuk keterangan dari pihak-pihak yang terlibat di tingkat desa.

Penyidik juga berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Indramayu dan Perum Bulog Cabang Indramayu untuk mencocokkan data serta prosedur penyaluran bantuan.

Bagi Edi, proses pemeriksaan tersebut penting untuk menjawab satu persoalan mendasar: apakah bantuan yang tercatat dalam administrasi benar-benar diterima warga sesuai haknya.

“Kalau ada penyimpangan, tentu harus diproses sesuai aturan. Jangan sampai kejadian seperti ini berulang,” ujarnya.

Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. Menurutnya, DPRD Indramayu memiliki kewajiban mendengar persoalan yang disampaikan masyarakat, termasuk terkait bantuan pemerintah.

“Pak Kapolres sudah ada nomor layanan pengaduan. Kita di DPRD juga terbuka menerima pengaduan masyarakat, baik menghubungi anggota dewan maupun datang ke kantor DPRD Indramayu,” kata Edi.

Persoalan beras bantuan di Sukajati kini masih berada dalam proses pendalaman aparat penegak hukum. Bagi masyarakat penerima, proses tersebut bukan sekadar soal siapa yang diperiksa, tetapi juga tentang memastikan bantuan yang berasal dari program pemerintah benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.

Sebab, ketika bantuan pangan menyangkut kebutuhan sehari-hari warga, setiap karung memiliki arti yang lebih besar daripada sekadar angka dalam laporan distribusi.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Kerikil.id
Sumber : Pernyataan Anggota DPRD Indramayu H Edi Fauzi

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *