Kerikil.id | Jakarta – Dinamika penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang disebut melibatkan seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung menjadi perhatian sejumlah kalangan. Salah satunya datang dari pengamat hukum Prof. Dr. H. Sugianto, S.H., M.H., yang menyarankan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah koordinatif dengan mempertemukan pimpinan lembaga penegak hukum guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Menurut Prof. Sugianto, Presiden Prabowo Subianto dapat mengundang Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI dalam sebuah forum koordinasi untuk memastikan setiap institusi menjalankan kewenangannya sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Ia menyampaikan pandangan tersebut menyikapi informasi yang beredar mengenai dugaan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang disebut melibatkan seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.”
“Negara perlu hadir untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan tidak menimbulkan persepsi adanya konflik kewenangan antarlembaga penegak hukum,” ujar Prof. Sugianto.
Menurutnya, apabila penyidik Kepolisian telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana, maka proses penyidikan sebaiknya tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Prof. Sugianto juga menyinggung informasi yang beredar mengenai dugaan kehadiran oknum aparat TNI di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, seluruh pihak perlu menghormati kewenangan masing-masing institusi agar tidak menimbulkan persepsi adanya intervensi terhadap proses penegakan hukum.
“Seluruh aparat negara harus menjaga profesionalisme serta menghormati kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia menambahkan, di era keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang transparan terhadap perkara-perkara yang menjadi perhatian publik.
Selain itu, Prof. Sugianto berpendapat bahwa apabila terdapat pertimbangan hukum tertentu, Kepolisian dapat mempertimbangkan mekanisme koordinasi maupun pelimpahan penanganan perkara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan salah satu pandangan akademis guna menghindari potensi hambatan administrasi dalam proses penuntutan apabila perkara berkaitan dengan pejabat pada institusi yang memiliki kewenangan penuntutan.
Prof. Sugianto menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus tetap berlandaskan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta menghormati kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.
Ia berharap koordinasi antarlembaga dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana korupsi diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pandangan yang disampaikan narasumber. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam berita ini tetap berstatus belum dinyatakan bersalah dan berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat pandangan narasumber mengenai isu yang berkembang. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta akan memuat hak jawab maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut apabila telah diterima.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Wawancara/Keterangan Prof. Dr. H. Sugianto, S.H., M.H.











