Kerikil.id | Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali mengambil langkah administratif terhadap CV Frost Ice Crystal, perusahaan yang memproduksi es batu kristal di wilayah Kecamatan Gantar. Langkah tersebut dilakukan dengan menerbitkan surat teguran kedua setelah hasil monitoring pemerintah menunjukkan aktivitas operasional perusahaan masih berlangsung.
Penerbitan teguran lanjutan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku, sekaligus menciptakan iklim investasi yang tertib, memberikan kepastian hukum, serta tetap memperhatikan aspek tata ruang dan lingkungan.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Gantar, Ade Tarja, membenarkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, aktivitas produksi di lokasi perusahaan masih ditemukan.
“Kami dari pihak Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Gantar mendapati kegiatan operasional pabrik es batu kristal masih berjalan saat dilakukan monitoring. Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, instansi yang berwenang menerbitkan surat teguran kedua sebagai bagian dari proses pembinaan administrasi,” ujar Ade Tarja saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (19/7/2026).
Menurut Ade Tarja, pemerintah sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk memenuhi berbagai persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga monitoring terakhir dilakukan, proses pemenuhan sejumlah persyaratan tersebut masih menjadi perhatian pemerintah daerah.
Berdasarkan keterangan pemerintah daerah, proses pemenuhan beberapa persyaratan perizinan, di antaranya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA), serta kesesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kegiatan usaha yang dijalankan, masih menjadi bagian dari evaluasi pemerintah.
Ade Tarja menambahkan, Kecamatan Gantar akan terus berkoordinasi dengan DPMPTSP Kabupaten Indramayu, Satpol PP, serta perangkat daerah terkait dalam melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait. Langkah selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil evaluasi dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan perizinan merupakan bagian penting dalam mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Melalui pemenuhan seluruh persyaratan administrasi, kegiatan usaha diharapkan dapat berjalan dengan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek tata ruang, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan dari pihak manajemen CV Frost Ice Crystal terkait diterbitkannya surat teguran kedua tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila pihak perusahaan ingin memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Kerikil.id
Sumber: Wawancara dengan Kasi Trantib Kecamatan Gantar dan keterangan DPMPTSP Kabupaten Indramayu.











