Kerikil.id | Indramayu— Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan penyesalan mendalam atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan pers di lingkungan Kejaksaan Agung. Pernyataan pengacara kondang tersebut dinilai telah merendahkan martabat profesi jurnalis dan berpotensi mencederai kemerdekaan pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, secara tegas meminta Hotman Paris segera memberikan klarifikasi publik dan menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada seluruh insan pers.
“Setiap orang memang berhak menjawab atau menolak pertanyaan wartawan. Namun, tidak ada alasan untuk merendahkan martabat jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Wartawan bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Akhmad Munir dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Munir menambahkan bahwa PWI Pusat sama sekali tidak berniat mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani oleh Hotman Paris. Langkah organisasi murni diambil demi menjaga marwah profesi dan memastikan jurnalis bisa bekerja bebas dari intimidasi verbal.
Menurutnya, baik advokat maupun jurnalis memiliki posisi yang setara dan strategis dalam negara demokrasi. Advokat membela hak kliennya, sedangkan wartawan memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Oleh karena itu, kedua profesi ini seharusnya saling menghormati dan menjaga etika komunikasi di ruang publik.
“Kritik terhadap pertanyaan wartawan itu hal yang wajar. Namun, penyampaiannya harus tetap dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” tegas Munir.
Di sisi lain, PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar selalu bekerja secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik.
PWI menegaskan komitmennya untuk terus berdiri di garis terdepan dalam memberikan pembelaan hukum serta perlindungan bagi para jurnalis yang menghadapi ancaman atau intimidasi saat meliput di lapangan.
Penulis ,: Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber : Rilis PWI Pusat diolah Redaksi











