Kerikil.id | Jabar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan dengan menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras tanpa izin edar. Operasi penindakan tersebut dilakukan pada Rabu (29/7/2026) di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, dengan mengamankan seorang tersangka pria berinisial H (24) yang berasal dari Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, aparat penegak hukum menyita barang bukti berupa 4.780 butir obat jenis Tramadol, 326 butir Trihexyphenidyl, dan 974 butir Hexymer.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai diduga hasil transaksi sebesar Rp800.000, sebuah tas selempang, satu pak plastik klip bening, satu buku catatan logistik, telepon genggam, serta lembar tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp.
Berdasarkan hasil pemeriksaan substantif, tersangka H mengaku bertindak sebagai pengedar dengan imbalan materi berkisar antara Rp100.000 hingga Rp200.000 per hari, dan aktivitas ilegal tersebut telah berjalan selama kurang lebih tiga bulan. Tersangka juga membeberkan bahwa pasokan komoditas obat keras tersebut diperoleh dari dua orang oknum berinisial R dan I, yang saat ini dalam pengejaran intensif oleh kepolisian.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menegaskan bahwa operasi pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen institusi Polri dalam memberantas peredaran sediaan farmasi ilegal demi melindungi kesehatan publik, khususnya memitigasi risiko dampak buruk pada generasi muda. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut serta memburu para pemasok,” ujar AKP Usep, Jumat (31/07/2026)
Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi Kerikil.id
Sumber : Bid Humas Polda Jabar, Diolah Redaksi











