Polisi Gerebek Pabrik Obat Ilegal Berkapasitas Jutaan Butir di Bandung

Foto : Dok. Bid Humas Polda Jabar
banner 468x60

Kerikil.id | Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Polrestabes Bandung berhasil membongkar gudang yang menjadi pabrik produksi sekaligus tempat penyimpanan Obat Keras Tertentu (OKT) ilegal di kawasan Bizpark, Cibaduyut, Kota Bandung. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka dan menyita ratusan ribu butir pil siap edar serta berton-ton bahan baku kimia.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Hengki, mengungkapkan bahwa pengungkapan sindikat ini berawal dari penangkapan seorang tersangka di KM 125 Tol Purbaleunyi arah Jakarta pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita 600.000 butir obat keras jenis Hexymer yang rencananya akan dikirim ke Jakarta.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Dari pengembangan hasil pemeriksaan, pada hari Sabtu lanjut sampai dengan hari Minggu, kita mengamankan kembali empat orang di tiga TKP berbeda yang letaknya berdekatan di Kompleks Pergudangan Bizpark,” ujar Irjen Pol. Hengki dalam konferensi pers, Minggu (18/10/2026).

Kelima tersangka yang saat ini telah diamankan berinisial IP, R, MF, F, dan A. Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat ini memiliki peran yang terorganisasi secara rapi, mulai dari pemesan atau pembeli, peracik bahan kimia, hingga kurir yang merangkap sebagai koordinator pengiriman logistik antarwilayah. Obat-obatan tersebut diketahui diedarkan secara luas di dalam maupun di luar wilayah Jawa Barat.

Selain menyita ratusan ribu pil jenis Hexymer dan Tramadol siap edar, petugas juga mengamankan sejumlah drum berisi bahan baku kimia seberat berton-ton, alat pemanas (oven/dryer), serta mesin cetak otomatis berkecepatan tinggi. Mesin cetak tersebut dilaporkan memiliki kapasitas produksi yang sangat masif.

“Peralatan mesin cetak otomatis yang ditemukan di dalam gudang mampu memproduksi sedikitnya 8 juta butir pil obat keras dalam waktu satu hari. Jika seluruh timbunan bahan baku yang ada di lokasi selesai diproduksi, jumlahnya ditaksir mencapai 250 juta hingga 256 juta butir,” kata Hengki menambahkan.

Polisi juga menyita barang bukti penunjang berupa buku tabungan, rekening bank penampung dana, satu unit laptop berisi catatan transaksi penjualan, serta puluhan unit telepon seluler yang digunakan sindikat untuk berkomunikasi. Gudang tersebut diketahui baru disewa oleh para tersangka sekitar 22 hari yang lalu.

Saat ini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna memburu keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran obat keras ilegal ini.

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi Kerikil.id
Sumber : Bid Humas Polda Jabar, Diolah Redaksi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *