Makassar | Kerikil.id – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kini tidak lagi dipandang sebagai sekadar kewajiban administratif di lingkungan perusahaan. Di tengah meningkatnya dinamika industri dan tingginya angka kecelakaan kerja, pemerintah mulai mengubah pendekatan dengan memperkuat ekosistem K3 secara menyeluruh melalui transformasi Balai K3 di berbagai daerah.
Langkah itu ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat memberikan arahan kepada jajaran pegawai Balai K3 Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8/2026). Menurutnya, perubahan cara pandang terhadap K3 menjadi kebutuhan mendesak agar perlindungan terhadap pekerja tidak berhenti pada pemenuhan dokumen, tetapi benar-benar mampu mencegah risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
“Tantangan industri modern menuntut transformasi pengelolaan K3 yang tidak lagi sekadar administratif, melainkan menyentuh esensi pelindungan nyawa pekerja,” ujar Yassierli.
Pernyataan tersebut berangkat dari kondisi nyata yang masih menjadi pekerjaan rumah besar di sektor ketenagakerjaan Indonesia. Data BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2025 mencatat 319.224 klaim kecelakaan kerja, 158 klaim penyakit akibat kerja (PAK), 9.834 pekerja meninggal dunia, serta 4.133 kasus cacat fungsi maupun cacat total akibat insiden kerja.
Angka tersebut menunjukkan bahwa upaya pencegahan masih perlu diperkuat, terutama di tengah pesatnya perkembangan sektor industri yang menghadirkan tantangan keselamatan semakin kompleks.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menghadapi keterbatasan sumber daya dalam pengawasan. Saat ini terdapat sekitar 1.366 pengawas ketenagakerjaan aktif yang harus mengawasi ribuan perusahaan di seluruh Indonesia. Rasio pengawasan bahkan diperkirakan mencapai satu pengawas untuk sekitar 3.800 perusahaan, sementara pengawas yang memiliki spesialisasi K3 hanya berjumlah 268 orang.
Kondisi tersebut membuat pengawasan berbasis risiko belum berjalan optimal. Ditambah lagi, sistem pendataan K3 nasional masih tersebar di berbagai platform sehingga belum menghasilkan satu basis data terpadu yang dapat menjadi acuan penyusunan kebijakan nasional.
Menaker juga menilai rendahnya angka penyakit akibat kerja yang tercatat bukan berarti risikonya kecil. Sebaliknya, kondisi itu lebih banyak dipengaruhi oleh sistem pelaporan dan deteksi yang belum berjalan maksimal.
“Rendahnya angka penyakit akibat kerja di Indonesia bukan karena kasusnya sedikit, melainkan karena sistem pencatatan yang belum optimal mendeteksinya,” katanya.
Sebagai langkah pembenahan, Kementerian Ketenagakerjaan akan memperluas fungsi Balai K3 menjadi pusat penguatan budaya keselamatan kerja. Transformasi tersebut dilakukan melalui empat strategi utama, yakni memperkuat pemetaan risiko industri berbasis data, meningkatkan edukasi penerapan Sistem Manajemen K3 kepada pekerja dan perusahaan, memperkuat pengawasan serta standar teknis pengujian, dan memperluas kolaborasi dengan pemerintah daerah, perusahaan jasa K3, kawasan industri, hingga perguruan tinggi.
Melalui transformasi tersebut, Balai K3 diharapkan tidak lagi hanya menjalankan fungsi pengujian teknis, tetapi berkembang menjadi pusat pengembangan budaya kerja yang lebih aman, sehat, dan produktif. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menekan angka kecelakaan kerja serta meningkatkan kualitas perlindungan bagi jutaan pekerja Indonesia di tengah perubahan dunia industri yang semakin cepat.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Kerikil.id
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan,Diolah Redaksi











