Modus Mobil Murah di Facebook Berujung Bui, Jaringan Pancasona Family Dibongkar Polda Jabar

Foto: Bid Humas Polda Jabar
banner 468x60

Kerikil.id | Bandung – Tawaran kendaraan dengan harga murah di media sosial kembali berujung persoalan hukum. Dua laporan polisi pada Juli 2026 mengantarkan penyidik Subdit III Ditressiber Polda Jawa Barat ke sebuah lokasi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Di lokasi tersebut, polisi membongkar dugaan praktik penipuan daring yang dikaitkan dengan jaringan “Pancasona Family”. Sebanyak 12 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan beserta alat bukti yang ditemukan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan dua korban yang mengaku tertipu melalui penawaran kendaraan di Facebook.

“Tim Subdit III Ditressiber Polda Jabar berhasil menguak tindak pidana ITE penipuan online yang terorganisir di Sulawesi Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hendra dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

Berawal dari Tawaran Kendaraan

Kasus tersebut bermula dari laporan yang dibuat oleh Fachry Fadhilah Karisno dan Novrianti Manulang pada Juli 2026.

Menurut kepolisian, kedua korban diduga menjadi sasaran modus penawaran kendaraan dengan harga murah melalui Facebook. Dari dua perkara tersebut, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp40,2 juta.

Informasi dari laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas akun dan jejak transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penyelidikan membawa polisi ke Sidrap, Sulawesi Selatan. Pada Selasa (11/8/2026) dini hari, tim mendatangi lokasi yang disebut polisi sebagai markas operasional jaringan tersebut.

Sebanyak 20 orang sempat diamankan dalam kegiatan itu.

Namun, status hukum seluruh orang yang diamankan tidak disamakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, termasuk terhadap telepon seluler dan barang bukti lainnya, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka karena dinilai memiliki keterlibatan langsung dalam perkara yang sedang disidik.

Mereka kemudian dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi Dalami Peran Masing-Masing

Para tersangka yang ditetapkan polisi disebut didominasi kelompok usia muda, yakni sekitar 18 hingga 32 tahun.

Penyidik masih memiliki pekerjaan untuk mengurai peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut, termasuk bagaimana pola penipuan dilakukan, bagaimana komunikasi dengan calon korban berlangsung, serta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Kasus tersebut juga dikaitkan polisi dengan praktik social business (sobis) dan penyalahgunaan identitas atau identity theft.

Kepolisian menyatakan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP.

Hendra mengatakan ancaman pidana dalam pasal yang dikenakan dapat mencapai maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar.

Meski demikian, proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tetap harus diuji melalui tahapan hukum berikutnya.

Tawaran Murah, Risiko di Baliknya

Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana media sosial dapat dimanfaatkan sebagai ruang transaksi sekaligus sarana melakukan dugaan penipuan.

Bagi masyarakat, tawaran kendaraan dengan harga jauh di bawah kewajaran seharusnya tidak langsung dipercaya hanya karena pelaku menggunakan akun media sosial, mengirim foto kendaraan atau memberikan identitas tertentu.

Verifikasi identitas penjual, keberadaan kendaraan, dokumen, rekening penerima pembayaran serta mekanisme transaksi menjadi langkah penting sebelum uang dikirim.

Sebab dalam transaksi daring, harga murah bisa menjadi daya tarik—tetapi tanpa verifikasi, daya tarik itu juga dapat berubah menjadi pintu masuk kerugian.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Kerikil.id
Sumber: Bid Humas Polda Jabar ,Diolah Redaksi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *