Berkas Tuntas, Taufik Dilimpahkan ke Jaksa dalam Kasus Kekerasan Seksual dan Penyanderaan di Bandung

Foto: Bid Humas Polda jabar
banner 468x60

Kerikil.id | Bandung – Perkara dugaan kekerasan seksual, penganiayaan berat, dan penyanderaan yang terjadi di kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung, memasuki tahap baru. Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Barat menyerahkan tersangka Taufik Hidayat (30) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Selasa (8/9/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan berdasarkan surat tertanggal 31 Agustus 2026.

Kasus yang menyeret Taufik itu berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang perempuan bernama Yuvita Tri Rezeki. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Juni 2026 di kawasan Jalan Raya Cinunuk, Kampung Cijambe, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyidikan oleh Ditres PPA dan PPO Polda Jabar telah selesai sehingga perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Berkas perkara atas nama tersangka Taufik Hidayat sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung sesuai surat tertanggal 31 Agustus 2026. Hari ini, Selasa 8 September 2026, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Kejari Kabupaten Bandung di Baleendah,” kata Hendra.

Sebelum diserahkan kepada jaksa, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polda Jabar pada Senin (7/9/2026). Hendra menyebut hasil pemeriksaan menyatakan kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan sehat.

Perkara tersebut disangkakan menggunakan sejumlah pasal, di antaranya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polda Jabar menyebut pasal yang diterapkan berkaitan dengan dugaan perbudakan seksual, penyanderaan, penganiayaan berat, perbarengan tindak pidana, dan pengulangan tindak pidana.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat mengingat adanya pasal perbarengan dan pengulangan tindak pidana, serta pelanggaran terhadap UU TPKS,” ujar Hendra.

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Di antaranya dua bilah golok, salah satunya disebut tidak bergagang dengan panjang sekitar 30 sentimeter, sebuah pemantik berbentuk pistol, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi D-4417-YDA.

Penyidik juga menyerahkan dokumentasi kondisi korban sebelum dan setelah dugaan penganiayaan serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, proses perkara kini berlanjut ke tahap penuntutan. Selanjutnya, jaksa akan menangani perkara tersebut sesuai kewenangan hukum yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perkara kekerasan seksual tidak berhenti pada proses penyidikan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, pembuktian perkara akan berlanjut melalui mekanisme hukum di kejaksaan hingga nantinya diputuskan oleh pengadilan.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Kerikil.id
Sumber: Bid Humas Polda Jabar, Diolah Redaksi

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *