Malam Berdarah di Jatiwangi: Saat Salah Sasaran Mengoyak Kedamaian Warga Sipil 

Foto : Dok Bid.Humas Polda Jabar
banner 468x60

Kerikil.id | Majalengka – Keheningan dini hari di Dusun Cangkung, Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi tiba-tiba pecah oleh deru knalpot motor dan teriakan beringas. Bagi Andhika Ramadhan Fauzi (21), Kamis malam (8/10/2026) yang semula berjalan tenang saat nongkrong di depan teras kosannya, berubah seketika menjadi mimpi buruk yang menyisakan trauma mendalam.

Andhika hanyalah satu dari sekian banyak warga sipil biasa yang menjadi korban salah sasaran dari fanatisme buta kelompok jalanan. Tanpa tahu apa-apa, tubuhnya menjadi pelampiasan amarah sekelompok pemuda yang tengah mabuk solidaritas semu kelompok geng motor.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Semua bermula beberapa jam sebelumnya, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Di sebuah lapangan bola di Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, atmosfer mencekam sudah terbangun. Seorang pemuda berinisial K.K. mengumpulkan rekan-rekannya sesama anggota geng motor. Di bawah temaram malam, senjata tajam jenis golok dan kerambit dibagikan.

Misi mereka malam itu hanya satu: mencari dan menyerang anggota geng motor musuh, Moonraker. Dengan mengendarai tiga unit sepeda motor, rombongan ini berkonvoi membelah malam menuju kawasan Jatiwangi. Mereka bergerak bagai predator yang mencari mangsa di tengah kegelapan.

Puncaknya terjadi pada Kamis dini hari pukul 01.08 WIB. Saat melintas di depan Kosan Kembel, Dusun Cangkung, pandangan para pelaku tertuju pada Andhika dan rekannya yang sedang duduk santai di depan pintu kos. Dugaan sepihak langsung muncul di kepala para pelaku: mereka adalah anggota geng motor rival.

Tanpa ada dialog atau konfirmasi, serangan brutal langsung dilancarkan. Tersangka R.A. merangsek maju mengayunkan golok, disusul K.K. yang menusukkan kerambitnya ke arah kepala dan badan korban. Andhika yang terpojok tidak diberi ruang untuk membela diri.

Tak cukup sampai di situ, empat pelaku lainnya—S.W., F.D., A.S., dan R.R.—ikut merangsek. Mereka memukuli dan menendang tubuh korban yang sudah tersungkur secara brutal. Saat Andhika sudah bersimbah darah dan tak berdaya, ego kriminal para pelaku belum terpuaskan. K.K. menggasak telepon genggam milik korban sebelum akhirnya seluruh kelompok ini tancap gas meninggalkan TKP yang mencekam.

“Modus operandi mereka adalah sengaja berkonvoi mencari musuh geng motor. Namun karena salah sasaran, korban yang sedang duduk santai langsung diserang secara brutal,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., saat menggelar konferensi pers di Aula Sindangkasih, Jumat (9/10/2026).

Pelarian kelompok ini tidak berlangsung lama. Berbekal laporan dari korban dan penyelidikan kilat di lapangan, Tim Satreskrim Polres Majalengka bergerak taktis. Satu per satu anggota geng motor ini dijemput paksa oleh petugas.

Berikut adalah data para pelaku yang saat ini sudah berhasil diamankan dan yang masih dalam pengejaran:

Para pelaku yang berhasil diamankan SW (19) warga Jatiwangi, RA (19) warga Sumberjaya, FD (19) warga Sumberjaya, AR (22) Plasah, RR (20) warga Sumberjaya. Sementara 2 pelaku lainnya, AS dan KK saat ini masih buron dan ditetapkan DPO.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menjadi saksi bisu kejahatan mereka. Di antaranya adalah 1 bilah golok, 2 unit sepeda motor Honda Beat, serta 5 unit handphone berbagai merek (Redmi Note 7, Redmi 12, Realme C33, Poco C81 Pro, dan Redmi Note 13) beserta satu kotak pembungkus gawai.

Kini, kelima pemuda yang awalnya gagah berani di jalanan itu hanya bisa tertunduk lesu di dalam sel tahanan Mako Polres Majalengka. Rompi tahanan berwarna oranye menggantikan jaket kelompok yang selama ini mereka banggakan.

Pihak kepolisian tidak main-main. Untuk memberikan efek jera, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis yang mengancam masa depan mereka, pasal 262 Ayat (3) KUHPidana (Kekerasan secara bersama-sama di muka umum) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan pasal 479 Ayat (2) huruf c KUHPidana (Pencurian dengan kekerasan), ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tragedi di Jatiwangi ini menjadi alarm keras bagi kedamaian warga Majalengka. Kapolres AKBP M Aldy Sulaiman pun memberikan peringatan tegas bagi kelompok serupa yang masih berniat membuat keonaran.

“Kami ingatkan keras kepada anggota geng motor mana pun di Majalengka, jangan coba-coba mengganggu kondusivitas wilayah. Kami tidak ragu memberikan tindakan tegas dan terukur demi melindungi masyarakat,” pungkasnya.

Bagi Andhika dan warga Jatiwangi, tindakan tegas polisi adalah harapan agar malam-malam berikutnya di Majalengka bisa kembali dilalui tanpa ketakutan.

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi Kerikil.id
Sumber : Bid Humas Polda Jabar, Diolah Redaksi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *