Majelis Hakim Bongkar Alibi Palsu Priyo, Rekaman CCTV Jadi Kunci Vonis Seumur Hidup Pembunuhan Satu Keluarga

banner 468x60

Kerikil.id | Indramayu – Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi senjata pamungkas yang meruntuhkan alibi terdakwa Prio (Priyo) Bagus Setiawan dalam kasus pembunuhan berencana satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.

Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jumat (3/7/2026), Majelis Hakim menyatakan keterangan terdakwa terbantahkan oleh bukti elektronik dan keterangan saksi, hingga akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menguraikan bahwa dalil kejujuran yang selama ini disampaikan Priyo di persidangan tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta hukum yang terungkap selama proses pembuktian.

Hakim menilai sejumlah pengakuan terdakwa berhasil dipatahkan melalui persesuaian keterangan saksi Prasetyo dan Teguh Dwi Santoso, yang dihadirkan sebagai saksi verbalisan, serta bukti elektronik berupa visualisasi frame-frame rekaman CCTV yang diputar di persidangan.

Majelis hakim menyimpulkan bahwa pengakuan terdakwa yang seolah telah menceritakan seluruh rangkaian peristiwa secara jujur tidak terbukti menurut hukum.

Salah satu alibi yang menjadi perhatian majelis hakim adalah pengakuan Priyo yang menyebut sekitar pukul 17.00 WIB dirinya diperintahkan oleh terdakwa lain, Ririn Rufanto, untuk mengambil sebuah cangkul di lokasi berbeda.

Namun, alibi tersebut bertolak belakang dengan fakta yang diperoleh dari rekaman kamera pengawas di area Hotel Adis Syariah.

Berdasarkan analisis terhadap rekaman CCTV yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai alat bukti elektronik, Priyo justru terlihat berada di kawasan hotel pada rentang waktu yang sama.

Temuan tersebut dinilai menjadi petunjuk penting yang membantah pengakuan terdakwa sekaligus memperkuat rangkaian peristiwa sebagaimana terungkap selama persidangan.

Majelis hakim menyatakan keberadaan terdakwa di lokasi tersebut tidak sejalan dengan cerita yang dibangun dalam pembelaannya.

Karena itu, seluruh alasan yang diajukan penasihat hukum untuk meringankan hukuman dinilai tidak memiliki dasar yang cukup untuk mengubah keyakinan majelis hakim.

Menurut hakim, upaya terdakwa mengaburkan garis waktu (timeline) kejadian justru menunjukkan bahwa terdakwa belum sepenuhnya bersikap jujur terhadap proses hukum.

Dalam salah satu bagian pertimbangan putusan, majelis hakim juga menyampaikan uraian yang menyentuh mengenai besarnya penderitaan yang dialami keluarga korban akibat peristiwa tersebut.

“Hal tersebut tentunya tidak dapat dibandingkan dengan retakan-retakan kepala seorang lansia yang di masa tuanya hanya diisi dengan ibadah, ditambah dengan jeritan tangis seorang anak, bahkan seorang anak yang belum bisa memanggil kata ayah atau ibu. Juga harapan seorang istri yang tertidur menunggu suaminya datang membawa rezeki. Sekarang semua sudah hilang, nyawa melayang hingga hanya menyisakan bayang-bayang yang malang bagi keluarga yang tersayang,” demikian pertimbangan yang dibacakan majelis hakim di ruang sidang.

Majelis hakim juga menolak pokok-pokok pembelaan (pledoi) yang diajukan terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Meski demikian, hakim tetap mempertimbangkan adanya lampiran berupa berita acara permohonan maaf dan perdamaian yang ditandatangani oleh terdakwa Priyo bersama Juhelpi serta disaksikan Nining dan Neli Juliana.

Namun, menurut majelis hakim, dokumen tersebut hanya dapat dipandang sebagai bentuk iktikad baik untuk berdamai dan tidak dapat dijadikan alasan hukum yang meringankan pidana karena belum disertai dokumen mengenai hak waris maupun hak kompensasi dari pihak yang secara hukum berwenang memberikan maaf.

Berdasarkan keseluruhan fakta, alat bukti, keterangan para saksi, serta keyakinan hakim, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu akhirnya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara.

Sementara itu, proses hukum terhadap terdakwa lainnya, Ririn Rufanto, masih berlanjut. Majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan terhadap Ririn pada Rabu (8/7/2026).

Kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman menjadi salah satu perkara pidana yang paling menyita perhatian publik di Kabupaten Indramayu. Putusan terhadap Priyo diharapkan menjadi bagian dari penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.

Catatan Redaksi: Putusan ini merupakan putusan pengadilan tingkat pertama. Terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila tidak menerima putusan tersebut.

Penulis:Redaksi
Editor: Redaksi Kerikil.id
Sumber: Hasil Persidangan Pengadilan Negeri Indramayu

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *