Kerikil.id | Majalengka – Tangis haru dan rasa bangga menyelimuti masyarakat Talaga, Kabupaten Majalengka. Tradisi Nyiramkeun Pusaka Talaga Manggung yang telah diwariskan lintas generasi selama kurang lebih 250 tahun, akhirnya resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia Tingkat Nasional oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia pada Jumat (3/7/2026).
Pengakuan tersebut menjadi tonggak penting dalam perjalanan panjang pelestarian budaya Talaga Manggung. Bagi masyarakat setempat, penetapan ini bukan sekadar penghargaan, melainkan pengakuan negara atas nilai-nilai sejarah, spiritualitas, adat istiadat, dan identitas budaya yang terus dijaga hingga kini.
Tradisi Nyiramkeun Pusaka Talaga Manggung masuk dalam kategori adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan. Lebih dari sekadar prosesi penyucian pusaka peninggalan leluhur, tradisi ini menjadi simbol penghormatan kepada para pendahulu sekaligus pengingat akan pentingnya menjaga jati diri budaya di tengah arus modernisasi.
Pamangku Takhta Budaya Kerajaan Talaga Manggung, Rd. Apun Cahya Hendra atau yang akrab disapa Kang Apun, mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian bersejarah tersebut.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan buah dari dedikasi panjang seluruh elemen masyarakat yang selama ratusan tahun menjaga tradisi agar tetap hidup.
“Penetapan ini bukan hasil kerja satu atau dua orang, melainkan buah dari dedikasi para karuhun, sesepuh, pewaris, dan seluruh pelaku budaya yang menjaga tradisi ini hingga akhirnya diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia,” ujarnya.
Berdasarkan kajian akademik yang menjadi dasar pengusulan, Tradisi Nyiramkeun Pusaka Talaga Manggung telah berlangsung secara berkesinambungan selama sekitar 250 tahun. Konsistensi masyarakat dalam mempertahankan nilai-nilai budaya tersebut menjadi salah satu faktor utama hingga tradisi ini memperoleh pengakuan di tingkat nasional.
Bagi Kang Apun, status sebagai Warisan Budaya Tak Benda bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar untuk menjaga keaslian tradisi agar tetap lestari.
Ia mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk terus merawat warisan leluhur sebagai identitas budaya yang tidak ternilai.
Dalam kesempatan tersebut, Kang Apun juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses panjang pengusulan hingga penetapan WBTB tersebut.
Ucapan terima kasih disampaikan kepada Pemerintah Desa Talaga Wetan dan Talaga Kulon, Pemerintah Kecamatan Talaga beserta Forkopimcam, Pemerintah Kabupaten Majalengka, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Majalengka, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, komunitas budaya, akademisi, tokoh masyarakat, insan media, hingga seluruh masyarakat yang terus menjaga keberlangsungan tradisi.
Dengan status baru sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tingkat Nasional, masyarakat berharap Nyiramkeun Pusaka Talaga Manggung semakin dikenal luas, tidak hanya sebagai kekayaan budaya Majalengka, tetapi juga menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam menjaga dan melestarikan tradisi leluhur.
Di tengah derasnya perubahan zaman, masyarakat Talaga Manggung tetap memegang teguh pesan para leluhur yang menjadi ruh dalam menjaga warisan budaya.
“Jaga Makeyana Patikrama Paninggalna Sya Seda.”
Sebuah falsafah yang mengajarkan agar setiap generasi menjaga amanah peninggalan leluhur sebagai bekal peradaban di masa depan.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Kerikil.id
Sumber: Humas Museum Talaga Manggung,Diolah Redaksi








