Kerikil, Indramayu – Beredarnya surat tanggapan atas permohonan penjelasan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Indramayu tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 100.3.2.5/3053/BPD tertanggal 31 Juli 2025 membuat polemik ditengah masyarakat, khususnya desa – desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa di Indramayu.
Surat tersebut merupakan balasan atas surat yang sebelumnya dilayangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu kepada Gubernur Jawa Barat.
Hal ini menimbulkan tanggapan beragam dikalangan masyarakat, Pemkab Indramayu dan anggota DPRD Indramayu.
Dikatakan Abdul Rojak, Ketua Komisi I DPRD Indramayu, satu satunya alasan penundaan hanya karena PP nya belum terbit. Padahal UU Itu tahun 2024. Dirinya bahkan pernah mempertanyakan ke pemerintah pusat mengenai Peraturan Pemerintah yang belum selesai dibuat.
“Kami bersama pihak terkait, Dpmd indramayu, Bupati, Dpmd jabar, Gubernur Jabar sedang berkoordinasi untuk segera melobi agar mendagri segera merampungkan PP dari uu desa no.3 tahun 2024 tersebut,” ujar Abdul Rojak.
Abdul Rojak menegaskan, DPRD Indramayu masih tetap berkomitmen agar pilkades serentak tetap dilaksanakan tahun 2025 ini.
“Selain karena jabatan Kuwu139 desa sudah habis masa periodiknya (februari 2026) juga melihat antusias masyarakat menyongsong pilkades sangat besar. Bahkan mereka menanti dan sudah persiapan dari 2 tahun lalu sebelum akhirnya ada penambahan 2 tahun dari amanat uu desa yg baru itu,” ucapnya.
Senada dengan Abdul Rojak, penegasan pelaksanaan Pilwu di Indramayu akan tetap diupayakan untuk dilaksanakan dilontarkan oleh Pemkab Indramayu melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Indramayu, Jajang Sudrajat.
“Terkait pelaksanaan Pilwu serentak sebanyak 139 desa di Kabupaten Indramayu, memang kita masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan UU Nomor 3 tahun 2024 ttg Perubahan Kedua UU 6 tahun 2014 tentang Desa, untuk pelaksanaan Pilwu 2025. Akan tetapi, kami sudah melakukan kordinasi dengan Gubernur Jabar dan Kemendagri,” tuturnya di ruang kerja, Rabu, 10 September 2025.
Menurutnya, koordinasi yang dilakukan saat ini dengan Gubernur Jabar, lebih menekankan pada beberapa pertimbangan, diantaranya masa jabatan kuwu akan berakhir di bulan Februari 2026 mendatang; Pemkab Indramayu telah menganggarkan pelaksanaan Pilwu serentak pada APBD TA 2025 sebesar Rp35 miliar serta menjaga kondusifitas di daerah; dan telah dikoordinasikan dengan Forkopimda.
“Maka demi menjaga kondusifitas daerah, mohon kepada seluruh masyarakat Indramayu untuk tetap bersabar, kami masih terus melakukan koordinasi dan mengupayakan agar Pilwu tetap dilaksanakan tahun 2025 ini,” tuturnya.
Jajang menegaskan, saat ini pihaknya telah menyusun regulasi teknis berupa Raperbup pelaksanaan Pilwu serentak tahun 2025 yang sudah dilakukan harmonisasi bersama Kanwil Kemenkum Propinsi Jawa Barat serta melakukan koordinasi persiapan pelaksanan bersama Forkopimda.
“Mudah-mudahan melalui kordinasj dengan Pak Gubernur Jawa Barat, Kemendagri dapat memberikan keleluasaan kepada Pemkab Indramayu untuk tetap bisa menggelar Pilwu serentak pada Desember 2025 mendatang,” tandasnya.
Ditambahkannya, surat edaran Mendagri tersebut bukan menjadi dasar hukum ditunda atau tetap dilanjutkan tahapan Pilwu serentak 2025, akan tetapi publik harus membaca secara utuh isi daei edaran dimaksud serta dapat membaca histori dan kepastian hukum atas penundaan Pilwu 2024 juga harus dipertimbangkan.
“Bahkan dalam poin terahir pada Edaran tersebut, Pemerintah pusat mengembalikan kewenangan kepada daerah sebagai implementasi Otonomi Daerah. Sehingga publik harus bersabar karena Pemkab Indramayu masih terus melakukan kordinasi dengan Pemprov Jabar dan Pusat terkait kepastian pelaksanaan Pilwu 2025,” pungkasnya. (Red)


















