banner 728x250

Rekonstruksi Pembunuhan Putri Apriyani Batal, Kuasa Hukum Korban Kecewa

Rekonstruksi Pembunuhan Putri Apriyani Batal, Kuasa Hukum Korban Kecewa

banner 120x600
banner 468x60

Kerikil, Indramayu – Perkembangan kasus pembunuhan Putri Apriyani (24) oleh kekasihnya yang jasadnya ditemukan terbakar di kamar kos Rifda 4 no 9 Blok Ceblok Desa Singajaya Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu yang terjadi pada Senin (11/8/2025) rencananya akan dilakukan rekonstruksi oleh penyidik Satreskrim Polres Indramayu, Selasa (9/9/2025) namun batal dilaksanakan dan direncanakan kembali hari Jum’at depan.

Toni RM, kuasa hukum korban merasa kecewa karena proses rekonstruksi batal dilaksanakan. Dirinya sengaja ingin melihat langsung jalannya rekonstruksi, dimana nantinya akan terlihat reka adegan mana  sehingga bisa diterapkan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana  oleh penyidik kepada tersangka pelaku.

banner 325x300

“Dari informasi yang kami dapat, dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, kami berpendapat kalau pembunuhan Putri Apriyani dilakukan secara berencana oleh tersangka pelaku Alvian Maulana Sinaga, karenanya sangat layak untuk diterapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun penyidik menghendaki dilakukan rekonstruksi dulu untuk memastikan penerapan pasal tersebut dengan disaksikan oleh jaksa penuntut,” terang Toni.

Lebih lanjut, batalnya rekonstruksi kali ini dikarenakan Kasat Reskrim Indramayu sedang berada di Polda Jawa Barat. Sedangkan mengenai pemilihan lokasi rekonstruksi  di Mapolres Indramayu, penyidik beralasan untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan selama jalannya rekonstruksi tersebut.

“Menurut saya, ini sudah jelas kasus pembunuhan berencana, tinggal keberanian Kapolres menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada mantan anggotanya apalagi dilakukan dengan sangat kejam, uangnya diambil, dibunuh kemudian jenazahnya dibakar,” tegas Toni. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *