Kerikil.id, Indramayu – Kasus pembunuhan berencana oknum Polisi Polres Indramayu terhadap pacarnya Putri Apriyani di kamar kost Rifda 4 Blok Ceblok Desa Singajaya Indramayu memasuki sidang yang ke-enam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (10/2/2026).
Dari keterangan saksi pemilik kost bernama Hj. Nining dan H. Mahmudi, diperoleh fakta bahwa ketika saksi ini melihat kamar kost jam 9 pagi dimana sudah banyak Polisi, saksi melihat di dalam kamar kost ada baju seragam Polri bertuliskan nama Alvian Sinaga (Terdakwa). Ini menguatkan bahwa pelaku pembunuhan terhadap Putri Apriyani adalah Terdakwa karena ada barang bukti berupa baju seragam Polri milik Terdakwa.

Dikatakan Toni RM, kuasa hukum keluarga korban, pada sidang itu juga terungkap bahwa saksi juga melihat di kamar kost tempat kasurnya terbakar, televisi juga AC gosong terbakar. Ini juga menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa kematian Putri setelah dicekik kemudian dibakar itu terbukti dengan keterangan saksi pemilik kost yang melihat kamar kost yang barangnya banyak yang gosong terbakar.
“Untuk saksi Anggota Polri yang merupakan rekan kerjanya Terdakwa di Polres Indramayu bernama Danu, saksi menerangkan bahwa melihat dan bertemu Terdakwa di pagi hari saat dirinya berangkat kerja di Polres Indramayu di bagian Samapta. Saksi melihat sikap Terdakwa tidak seperti biasanya, disapa tidak menjawab dengan muka cemberut. Terdakwa menggunakan sepeda motor Vario putih,” ungkap Toni RM.
Menurutnya, hal ini menguatkan mengenai barang bukti yang ditemukan di TKP berupa sepeda motor Vario putih benar-benar milik Terdakwa sehingga diperoleh fakta Terdakwa lah pelaku pembunuhan terhadap Putri Apriyani.
“Jadi keterangan ketiga saksi pada sidang hari ini, keterangan saksi menguatkan bahwa Terdakwa lah pelaku pembunuhan terhadap Putri dan harus dihukum minimalnya seumur hidup karena Terdakwa seorang Anggota Polisi yang seharusnya mengayomi masayarakat ini malah membunuh dengan sadis, dicekik kemudian dibakar,” tegasnya.
Usai persidangan, ditetapkan untuk jadwal sidang selanjutnya akan digelar pada hari Selasa 24 Februari 2026.(Red)


















