Terungkap! Mafia Tanah Cianjur Diduga Gunakan Dokumen Palsu untuk Kuasai Lahan Eks HGU

CIANJUR  | Praktik mafia tanah kembali terbongkar di Jawa Barat. Kepolisian Daerah (Polda) Jabar mengungkap dugaan pemalsuan surat dan identitas yang menyeret seorang tersangka berinisial DS dalam upaya penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Mutiara Bumi Parahyangan di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka diduga secara sistematis memalsukan dokumen warkah tanah serta identitas kependudukan untuk meloloskan pengajuan sertifikat hak milik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur.

“Dokumen yang digunakan tersangka diduga palsu, termasuk dua KTP yang tidak sah. Berkas tersebut dijadikan dasar untuk mengajukan sertifikat hak milik,” kata Kombes Hendra, Senin (2/2/2026).

Akibat manipulasi dokumen tersebut, BPN Cianjur menerbitkan sertifikat hak milik pada periode 2012 hingga 2015. Dari hasil penyelidikan, tercatat sembilan sertifikat diterbitkan atas nama tersangka. Tak hanya itu, ratusan sertifikat lain juga muncul atas nama masyarakat penggarap yang diduga masih berkaitan dengan lahan eks HGU tersebut.

Kasus ini sejatinya telah dilaporkan sejak Juli 2022. Setelah melalui proses pendalaman, penyidik Polda Jabar kini meningkatkan penanganan perkara dengan menyita puluhan dokumen penting sebagai barang bukti.

Polda Jabar menegaskan akan mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat. Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa praktik mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi kepastian hukum dan keadilan agraria di Indonesia. (*)

Exit mobile version