Vonis Mati untuk Terdakwa ‘Turut Serta’ Guncang Sidang Paoman, Kuasa Hukum Ririn Pertanyakan Dasar Putusan

Oplus_16908288
banner 468x60

Kerikil.id | Indramayu – Putusan majelis hakim dalam perkara pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman kembali memantik perdebatan hukum. Meski dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana, terdakwa Ririn Rifanto alias Irin tetap dijatuhi pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Vonis tersebut langsung menuai keberatan dari terdakwa Ririn dan langsung menyatakan banding. Sementara tim penasihat hukum menilai terdapat persoalan dalam penerapan pertimbangan hukum terhadap peran terdakwa.

Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (8/7/2026), berlangsung dalam suasana hening. Perhatian publik tertuju ketika Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan terhadap Ririn Rifanto alias Irin binti Suwitno, salah satu terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana yang menewaskan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta” melakukan pembunuhan berencana serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Hakim juga menetapkan bahwa pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah memperoleh pertimbangan Mahkamah Agung, apabila selama masa percobaan terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Jery Nurcahya, menyatakan menghormati putusan pengadilan, namun menyampaikan keberatan terhadap pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim.

Menurutnya, putusan tersebut menimbulkan pertanyaan karena terdakwa dinyatakan bersalah dengan konstruksi hukum “turut serta”, namun tetap dijatuhi hukuman paling berat dalam sistem hukum pidana Indonesia.

“Bagaimana mungkin seorang terdakwa yang secara legal formal hanya dinyatakan turut serta justru dijatuhi hukuman paling berat, yakni pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun,” ujar Jery kepada wartawan usai sidang.

Jery berpendapat bahwa apabila berdasarkan fakta persidangan kliennya bukan pelaku utama yang merencanakan maupun mengeksekusi pembunuhan, maka aspek peran masing-masing terdakwa seharusnya menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penjatuhan pidana.

Ia menilai gradasi pertanggungjawaban pidana perlu diperhatikan agar putusan mencerminkan rasa keadilan sesuai peran masing-masing pihak.

Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Tim penasihat hukum memastikan akan menggunakan hak hukum terdakwa dengan mengajukan banding, sehingga seluruh pertimbangan hukum majelis hakim akan diperiksa kembali oleh pengadilan tingkat yang lebih tinggi.

Perkara pembunuhan satu keluarga di Paoman menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian masyarakat Indramayu dalam beberapa bulan terakhir. Proses hukum yang masih berlanjut di tingkat banding diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menguji kembali seluruh aspek pembuktian dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan pengadilan tingkat pertama.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber : Hasil Persidangan PN Indramayu

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *