Kerikil.id| Jakarta – Di balik proses penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang setiap hari dilayani kepolisian, terdapat petugas yang dituntut tidak hanya menguasai administrasi, tetapi juga memiliki kompetensi dan integritas. Hal itu menjadi perhatian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Polri melalui Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Petugas Penerbit BPKB Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang digelar di Jakarta itu diikuti 76 peserta dari Korlantas Polri dan jajaran Polda di seluruh Indonesia. Program yang berlangsung sejak 5 Juli 2026 tersebut dirancang untuk memastikan setiap petugas memiliki standar kompetensi yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala LSP Polri, Kombes Pol. Purwadi Wahyu Anggoro, mengatakan sertifikasi bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun sumber daya manusia Polri yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Penerbitan BPKB membutuhkan petugas yang benar-benar kompeten. Karena itu, sertifikasi ini menjadi bukti bahwa seseorang memang memiliki kemampuan dan layak menjalankan tugas tersebut,” kata Purwadi saat membuka kegiatan pelatihan dan sertifikasi di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, kemampuan teknis harus berjalan seiring dengan integritas. Sebab, pelayanan publik yang baik tidak hanya ditentukan oleh kecepatan bekerja, tetapi juga kejujuran dan kepatuhan terhadap aturan.
Ia mengingatkan para peserta agar menjadikan standar kompetensi sebagai pedoman dalam menjalankan tugas sehari-hari sehingga pelayanan penerbitan BPKB dapat berlangsung secara profesional dan akuntabel.
“Pedomani hasil sertifikasi ini agar kemampuan yang dimiliki benar-benar diterapkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain aspek kompetensi, Purwadi juga menekankan pentingnya menjaga integritas sebagai bagian dari kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Menurut dia, setiap bentuk penyimpangan atau praktik yang tidak sesuai prosedur harus dihindari karena dapat merusak citra institusi sekaligus mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian.
“Hindari segala bentuk kecurangan yang dapat mengurangi integritas maupun nama baik kepolisian,” tegasnya.
Purwadi menjelaskan, proses sertifikasi dilakukan melalui uji kompetensi yang objektif. Para peserta akan menghadapi berbagai skenario dan permasalahan yang biasa ditemui dalam pelayanan penerbitan BPKB. Dari proses tersebut akan dinilai apakah peserta telah memenuhi standar kompetensi atau masih memerlukan peningkatan kemampuan.
Menurutnya, sertifikasi tidak boleh dipandang sebagai kegiatan formalitas.
“Peserta akan diuji melalui berbagai kasus dan permasalahan. Dari situ akan terlihat apakah seseorang benar-benar kompeten atau belum kompeten. Karena itu, ikuti seluruh proses dengan sungguh-sungguh,” katanya.
Melalui program ini, LSP Polri berharap lahir petugas penerbit BPKB yang tidak hanya menguasai aspek teknis pekerjaan, tetapi juga mampu memberikan pelayanan yang modern, profesional, transparan, dan berintegritas kepada masyarakat.
Pelatihan dan sertifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, akurat, dan terpercaya.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi MKerikil.id
Sumber: Korlantas Polri,Diolah Redaksi
