Kerikil.id | Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar rapat koordinasi lintas perangkat daerah untuk menindaklanjuti persoalan pemenuhan persyaratan perizinan usaha CV Frost Ice Crystal yang berlokasi di Kecamatan Gantar.
Rapat yang berlangsung di Kantor Mall Pelayanan Publik Kabupaten Indramayu, Rabu (29/7/2026), dihadiri perwakilan CV Frost Ice Crystal, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu.
Koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat teguran kedua yang diterbitkan DPMPTSP terkait pemenuhan persyaratan perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinator Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DPMPTSP Kabupaten Indramayu, Suratno, mengatakan Pemerintah Kabupaten Indramayu berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif. Namun, seluruh pelaku usaha tetap diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum menjalankan kegiatan usahanya.
“Pemerintah daerah mendukung investasi, tetapi seluruh pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Suratno.
Menurutnya, berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut, seluruh instansi yang hadir menyepakati langkah penegakan sanksi administratif sesuai kewenangan masing-masing apabila kewajiban perizinan belum dipenuhi.
“Hasil rapat koordinasi menyimpulkan bahwa akan diterapkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Satpol PP akan menindaklanjuti hasil rapat tersebut berdasarkan prosedur dan kewenangan yang dimiliki,” jelasnya.
Ia menambahkan, penghentian sementara kegiatan usaha maupun tindakan administratif lainnya akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut, lanjut Suratno, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam menegakkan regulasi, menciptakan kepastian hukum, serta menjaga persaingan usaha yang sehat dan tertib bagi seluruh pelaku usaha di daerah.
Berita ini disusun berdasarkan hasil rapat koordinasi dan keterangan resmi dari DPMPTSP Kabupaten Indramayu. Redaksi akan mengupayakan konfirmasi kepada pihak CV Frost Ice Crystal pada kesempatan pertama serta memberikan ruang hak jawab apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak perusahaan.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Kerikil.id
Sumber: Keterangan Koordinator Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DPMPTSP Kabupaten Indramayu.
