Sengketa Warisan Korban Tragedi Paoman Bergulir ke Polisi, Ahli Waris Laporkan Dugaan Penguasaan Aset

banner 468x60

Kerikil.id | Indramayu – Penanganan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kini berkembang ke persoalan lain. Di tengah proses hukum perkara pidana yang masih menjadi perhatian publik, muncul sengketa terkait penguasaan harta peninggalan almarhum H. Sahroni.

Pada Senin (3/8/2026), H. Muhaimin, melalui kuasa hukumnya Efendi, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Indramayu untuk menyampaikan laporan. Selain meminta penanganan atas dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus pembunuhan, laporan tersebut juga memuat dugaan penguasaan aset warisan yang dinilai tidak sah.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut Efendi, terdapat dua orang berinisial R dan Z yang dilaporkan karena diduga menguasai sejumlah aset milik almarhum. Ia menyatakan bahwa pihaknya menilai klaim sebagai ahli waris dari pihak tersebut tidak memiliki dasar sebagaimana yang terungkap dalam persidangan perkara pembunuhan.

Adapun aset yang disebut dalam laporan meliputi rumah yang menjadi lokasi kejadian perkara di Jalan Siliwangi, ruko di kawasan Paoman, bangunan yang digunakan sebagai tempat senam dan kantin di Paoman, rumah di Perum Marjalaksana, kompleks kontrakan sebanyak 13 pintu di Margadadi, serta lahan sawah seluas sekitar 125 bata di wilayah Balongan.

Selain dugaan penguasaan aset, Efendi juga menyebut adanya dugaan pengalihan hasil sewa dari salah satu aset tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya dari penyewa, pembayaran sewa untuk periode Februari 2026 disebut telah diserahkan kepada seseorang berinisial R, kemudian dialihkan kepada pihak lain berinisial M.

“Kami melapor demi menyelamatkan aset almarhum agar dikelola oleh pihak yang memang memiliki hak sesuai ketentuan hukum,” ujar Efendi kepada wartawan.

Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pendataan dan tidak menutup kemungkinan terdapat aset lain yang juga menjadi objek sengketa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan. Demikian pula, pihak kepolisian belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai substansi laporan maupun tindak lanjut yang akan dilakukan.

Sesuai prinsip praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Perkembangan perkara ini masih menunggu proses penyelidikan dan verifikasi oleh aparat penegak hukum.

Penulis: Redaksi 
Editor: Redaksi Kerikil.id
Sumber: Keterangan kuasa hukum pelapor dan dokumen laporan ke SPKT.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *