Dua Pria Ditangkap Ditresiber Polda Jabar

banner 468x60

Kerikil.id | Bandung – Di balik derasnya arus informasi di media sosial, ancaman baru muncul seiring berkembangnya teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Konten yang tampak meyakinkan kini dapat direkayasa dengan mudah, berpotensi memicu keresahan hingga menyesatkan publik. Kondisi inilah yang menjadi perhatian Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Barat setelah membongkar dugaan penyebaran ujaran kebencian berbasis manipulasi AI.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polda Jawa Barat pada 4 Agustus 2026. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara yang diduga melibatkan penyebaran konten provokatif melalui media sosial.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kedua tersangka masing-masing berinisial AYP (49) dan AF (40). Berdasarkan hasil penyidikan awal, AYP diduga berperan membuat sekaligus mengunggah konten visual hasil manipulasi menggunakan teknologi AI yang disertai narasi provokatif di media sosial.

Sementara itu, AF diduga memperkuat penyebaran informasi tersebut melalui komentar-komentar yang dinilai mengandung unsur hasutan sehingga memperluas jangkauan dan interaksi publik terhadap unggahan tersebut.

Penyidik mengungkapkan, kasus yang terungkap di kawasan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyebaran ujaran kebencian, tetapi juga mengarah pada motif ekonomi.

Dugaan sementara, AYP sengaja menciptakan konten yang memancing perhatian publik untuk meningkatkan engagement di media sosial. Tingginya interaksi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan sebagai sarana menghimpun dana masyarakat melalui sebuah platform layanan keuangan digital (fintech).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

“Penyidik sedang mengembangkan pemeriksaan ke penyedia jasa keuangan yang dipakai oleh pelaku dalam pengumpulan dana tersebut,” ujar Hendra Rochmawan, Kamis (6/8/2026).

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa bundel tangkapan layar akun media sosial yang digunakan dalam penyebaran konten, satu unit telepon genggam Samsung S25 FE berwarna silver, serta satu unit OPPO F11 berwarna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Penyidik kini masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun besaran dana yang berhasil dihimpun melalui aktivitas tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp200 juta apabila terbukti bersalah sesuai putusan pengadilan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi kecerdasan buatan menghadirkan dua sisi yang berbeda. Di satu sisi AI memberikan kemudahan dalam berbagai bidang, namun di sisi lain dapat disalahgunakan untuk memanipulasi informasi dan memengaruhi opini publik. Karena itu, masyarakat diimbau lebih kritis dalam menyaring setiap informasi yang beredar di ruang digital serta tidak mudah membagikan konten yang belum terverifikasi kebenarannya.

Penulis: Redaksi 
Editor: Redaksi Kerikil.id
Sumber: Bid Humas PoldaJabar,Diolah Redaksi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *